Timika, fajarpapua.com- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah, melakukan pengecekan kedaluwarsa produk makanan dan minuman menjelang perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Kepala Seksi Perlindungan Konsumen Disperindag Mimika Adolpus Waraopea di Timika, Jumat, mengatakan, pihaknya bersama tim gabungan yang terdiri atas Loka POM, Satpol PP, Polres Mimika dan Kejaksaan Negeri mengecek tanggal kedaluwarsa di pusat perbelanjaan serta kios-kios di daerah ini.
“Kami bersama tim telah mengecek masa berlaku barang-barang konsumsi selama dua hari di lokasi yang berbeda,” katanya.
Menurut Adolpus, tim gabungan secara rutin mengecek produk pangan menjelang hari raya guna mengamankan bahan pangan tetap layak dikonsumsi oleh masyarakat.
“Hari pertama dilakukan pada sembilan titik lokasi yakni mulai dari distributor, toko-toko sampai dengan kios,” ujarnya.
Dia menjelaskan biasanya menjelang hari raya, permintaan produk makanan dan minuman meningkat dibandingkan hari-hari biasanya.
“Yang dikhawatirkan akibat tingginya kebutuhan masyarakat, dapat dimanfaatkan oknum pedagang nakal untuk menjual produk makanan dan minuman kedaluwarsa,” katanya lagi.
Dia menambahkan produk makanan dan minuman yang didapati telah kedaluwarsa langsung disita dan dimusnahkan agar tidak berdampak pada masyarakat atau konsumen.
“Kami menemukan produk kedaluwarsa seperti bumbu dapur saset dan minuman kaleng, langsung dimusnahkan kemudian dibuatkan berita acara pemusnahannya,” ujarnya.(ant)