BERITA UTAMAJayapura

Pelaku Pembakaran Kantor Bupati Jayapura Berstatus Mahasiswa, Ini Motifnya

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
79
×

Pelaku Pembakaran Kantor Bupati Jayapura Berstatus Mahasiswa, Ini Motifnya

Share this article
IMG 20231211 WA0073
Pelaku pembakaran gedung di kantor Bupati Jayapura yang diamankan polisi

Jayapura, fajarpapua.com– Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen menyatakan pelaku pembakaran sejumlah kantor pemerintahan di Kompleks Kantor Bupati Jayapura, yang ditangkap ada yang berstatus mahasiswa aktif.

“Pelaku yang kita tangkap ini adalah inisial AL yang masih berstatus mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi di Kota Jayapura. Ia ditangkap di kontrakannya di BTN Ceria Sentani,”jelas Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen didampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sugarda, Senin (11/12).

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Kapolres Fredrickus menjelaskan, pelaku AL aktif mahasiswa sejak tahun 2014 di salah satu universitas di Kota Jayapura yang memilki beberapa alamat di Kota Jayapura maupun Sentani.

Pelaku AL juga merupakan salah satu anggota militan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang terlibat dalam beberapa aksi di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura.

“ Dari hasil penyelidikan kita, yang pelaku AL adalah anggota KNPB yang militant dan juga terlibat dalam beberapa aksi demo di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura seperti aksi demo tolak otsus dan aksi demo pembebasan Victor Yeimo,”kata Fredrickus.

Dikatakan dia, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan anggota polisi, pelaku mengaku melakukan pembakaran terhadap gedung pemerintah milik Pemkab Jayapura itu karena sakit hati dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah membakar beberapa kantor pemerintah ini karena merasa kecewa dengan kebijakan pemerintah daerah. Namun pengakuan ini kita akan dalami poin-poin apa saja yang membuat pelaku sakit hati sehingga membakar kantor pemerintah,”tuturnya.

Lanjut Kapolres, saat ini polisi juga masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam aksi pembakaran sejumlah kantor pemerintah ini, karena diduga kuat pelaku tak melakukan pembakaran seorang diri.

“Kita baru berhasil amankan satu orang pelaku, namun untuk pengembangan kita masih terus bekerja karena diduga ada yang membantu pelaku. Pelaku ini kurang kooperatif dalam memberikan keterangan, sehingga sampai saat ini belum kita ungkap pelaku lainnya,” terangnya.

Fredrickus mengungkapkan, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan saat ini ditahan di rutan Polres Jayapura untuk proses penyelidikan selanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku AL (22) dikenakan pasal 187 ayat 1 KUHP junto pasal 64 tentang pembakaran dan diancam dengan hukuman 12 tahun penjara.(hsb).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *