BERITA UTAMAMIMIKA

Tidak Dilengkapi Dokumen Karantina, Enam Box Benih Sayuran Asal Purwakarta Ditolak Masuk Timika

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
103
×

Tidak Dilengkapi Dokumen Karantina, Enam Box Benih Sayuran Asal Purwakarta Ditolak Masuk Timika

Share this article
IMG 20240102 WA0010
Petugas Karantina Papua Tengah Wilayah Kerja Amamapare saat menahan 6 box bibit sayuran milik PT MPP.Foto: Istimewa

Timika, fajarpapua.com – Mengawali tahun 2024, Pejabat Karantina Papua Tengah wilayah kerja (wilker) Pelabuhan Amamapare melakukan tindakan penolakan terhadap 6 box benih sayuran, Senin (1/1).

Tindak penolakan terhadap 6 box benih sayuran asal Kabupaten Purwakarta ini dilakukan setelah melewati masa penahanan sejak Desember 2023.

ads

Penahanan dilakukan berawal dari informasi yang diterima petugas Karantina Timika saat melakukan pengawasan dan pemeriksaan pemasukan media pembawa berupa buah dan sayuran di Warehouse milik PT.MPP

“Pada saat pemeriksaan ditemukan 2 box benih tomat, 1 box benih bawang merah, 1 box benih mentimun, 1 box benih seledri, dan 1 box benih bayam yang tidak disertai sertifikat karantina”, ungkap Petugas Karantina wilayah kerja Pelabuhan Amamapare, Louissa Petronela Wacano.

Penahanan dan penolakan dilakukan karena melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Pasal 35 yang menegaskan bahwa setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain dalam wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI) wajib melampirkan sertifikat.

Menyikapi ini, Kepala Karantina Pertanian Timika, Ferdi menegaskan, kepada seluruh pejabat Karantina Pertanian Timika di semua wilayah kerja untuk menjalankan tindakan karantina sesuai UU Nomor 21 Tahun 2019.

“Selain itu juga harus menjalankan Standar Operasional Prosedur atau SOP sebagai upaya penegakan patuh karantina di wilayah Provinsi Papua Tengah,” tegasnya. (mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *