BERITA UTAMAMIMIKA

Bappeda Mimika Gelar Kick Off Meeting RKPD Tahun 2025

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
80
×

Bappeda Mimika Gelar Kick Off Meeting RKPD Tahun 2025

Share this article
9129e7de 76a4 4d7f ba74 2b9658aabc54
Suasana pembukaan Kick Off Meeting RKPD Tahun 2025 di Aula ruang rapat Kantor Bappeda Mimika, Rabu (21/2).

Timika, fajarpapua.com – Untuk menandai dimulainya pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Mimika tahun 2025 Badan perencanaan pembangunan daerah (Bappeda) gelar Kick Off Meeting.

Kegiatan yang dibuka oleh Asisten II Setda Mimika Willem Naa dan dihadiri oleh para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut dilkasanakan di Aula ruang rapat Kantor Bappeda Mimika, Rabu (21/2).

ads

Kepala Bappeda Mimika Ir Yohana Paliling dalam arahannya mengatakan, kegiatan ini untuk memulai tahapan-tahapan RKPD 2025 yiatu penyusunan-penyusunan dokumen yang terdiri dari dokumen perencanaan RKPD di OPD OPD dan kalender kegiatan pokok dari Pemda tahun 2025, kemudian sekaligus disosialisasikan.

“Kegiatan hari ini juga dalam perjalanan akan disesuaikan dengan kebijakan-kebijakan pusat dari nasional maupun dari provinsi. Dasar hukumnya jelas, ada ketentuan-ketentuan lama dan ada yang baru,”katanya.

Menurutnya tujuan-tujuan pokok dari kegiatan tersebut adalah, selain memberikan penanda dimulainya proses penyusunan RKPD 2025 juga nanti akan disampaikan tentang gambaran dan isu-isu strategis dan arah kebijakan tahun 2025.

“Setelah pembukaan nanti teman-teman Kasubag Program akan didampingi oleh staf Bappeda dan Kepala OPD bisa menyesuaikan. Karena yang akan bekerja adalah dari para Kasubag Program,”ungkapnya.

Selanjutnya Willem Naa mewakili Bupati Mimika dalam sambutannya mengatakan, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,daerah wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai rencana pembangunan tahunan dan merupakan penjabaran RPJMD

Menurutnya kick off meeting rencana kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2025 merupakan salah satu upaya untuk memberikan panduan atau time line bagi seluruh stakeholders pembangunan di Kabupaten Mimika dan khususnya di internal pemerintah, oleh karena itu perlu penyamaan persepsi dan perspektif dalam penyusunandokumen perencanaan yang akan dilakukan tahun 2025.

Sehingga semua pihak tegasnya harus memahami tahapan, alur dan mekanisme yang diperlukan. dalam upaya untuk mencapai target pembangunan maka perencanaan Kabupaten Mimika yang nantinya akan dituangkan di dalam RKPD Tahun 2025 harus mampu mengintegrasikan pembangunan lintas sektor secara terukur untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan yang kita hadapi di masa kini dan masa yang akan datang.

“Karena Tahun 2025 merupakan titik tolak atau titik start pelaksanaan RPJP Nasional 2025-2045 untuk menjemput Indonesia Emas, RPJP 2025-2045 Provinsi Papua Tengah dan RPJP 2025-2045 Kabupaten Mimika untuk mencapai Mimika Unggul,” katanya.

Dijelaskan melalui proses perencanaan ini kedepan akan dirumuskan dan diskusikan terkait rancangan-rancangan arah kebijakan, rancangan-rancangan isu strategis yang semuanya berdasarkan pada masalah-masalah yang harus ditajamkan antara lain percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim, penanganan stunting, penanganan inflasi dan beberapa isu lainnya yang tak kalah penting.

“Kita pahami bersama bahwa proses perencanaan pembangunan merupakan sebuah rangkaian yang tidak terpisahkan dari proses penganggaran, disadari sepenuhnya bahwa kemampuan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika dari sisi sumber daya masih memiliki keterbatasan, oleh karenanya diperlukan kecermatan untuk menentukan program-program yang menjadi prioritas pembangunan. Melalui kick off meeting inilah kita akan menentukan program-program prioritas tersebut,”jelasnya.

Diungkapkan, mengingat beban berat tersebut, dibutuhkan koordinasi dan sinkronisasi rencana pembangunan daerah.

Adapun arahan dan panduan penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.

“Tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, RKPD Permendagri ini menekankan bahwa RKPD dan Renja perangkat daerah disusun tepat waktu, untuk itu dengan koordinasi dan sinkronisasi yang dimulai dengan kick off meeting ini,”ungkapnya.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *