BERITA UTAMAMIMIKA

Gelar Konsultasi Publik Panwal RPJPD Tahun 2025-2045, Pemda Mimika Ingin Pastikan Arah dan Tujuan Jangka Panjang Pembangunan

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
261
×

Gelar Konsultasi Publik Panwal RPJPD Tahun 2025-2045, Pemda Mimika Ingin Pastikan Arah dan Tujuan Jangka Panjang Pembangunan

Share this article
IMG 20231205 WA0098
Bupati Mimika saat membuka Konsultasi Publik Panwal RPJPD Tahun 2025-2045, Selasa (5/12).

ads

Timika, fajarpapua.com – Pemda Mimika melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar konsultasi publik Rencana Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Mimika Tahun 2025-2045 di Swissbell-inn Hotel, Selasa (5/12).

Konsultasi Publik dibuka Bupati Mimika Eltinus Omaleng dihadiri oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, PTFI dan menghadirkan narasumber dari Universitas Cendrawasih (Uncen) Jayapura.

Adapun Panwal RPJPD Tahun 2025-2045 memiliki tujuan untuk memberikan arah dan tujuan jangka panjang pembangunan melalui visi dan misi pembangunan jangka panjang daerah.

Selain itu juga untuk memberikan gambaran umum tentang keadaan yang diinginkan pada akhir Tahun 2045, berikut indikasinya dan bagaimana mencapainya.

Panwal RPJPD Tahun 2025-2045 juga untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara RPJMD 5 (lima) tahun pertama, kedua, ketiga dan keempat secara berkesinambungan.

Juga untuk menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi antarpelaku pembangunan jangka panjang secara berkelanjutan.

Panwal RPJPD Tahun 2025-2045 juga menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efektif, efisien dan berkeadilan dalam jangka panjang secara berkelanjutan.

Menciptakan sinergisitas pelaksanaan pembangunan antardaerah antarwilayah, antarsektor pembangunan dan antar tingkat pemerintah dalam jangka panjang secara berkelanjutan.

Panwal RPJPD Tahun 2025-2045 juga Merupakan pedoman bagi calon kepala daerah dalam menyusun visi dan misi pembangunan 5 (lima) tahunan, dan tolak ukur untuk melakukan evaluasi kinerja 5 (lima) tahunan setiap kepala daerah dan satuan kerja perangkat daerah.

Serta merupakan pedoman dalam penyusunan dokumen RPJMD dalam setiap tahapan rencana pembangunan 5 (lima) tahunan.

Bupati Kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng dalam sambutan pembukaan kegiatan mengatakan, Panwal RPJPD Tahun 2025-2045 dilaksanakan sesuai Undang undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, penyusunan rencana pembangunan jangka panjang pemerintah daerah (RPJPD) dan Permendagri Nomor 81 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan RKPD Tahun 2023.

“Penyusunan RPJPD merupakan salah satu dokumen perencanaan pembangunan daerah yang wajib disusun oleh pemerintah daerah yang merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun ke depan,” katanya.

Menurutnya, pada Tahun 2005 kondisi Bandara, kondisi jalan, pasar dan infrastruktur masih minim dan pada saat ini sudah sangat jauh berbeda.

“Hal inilah yang menjadi dasar dilaksanakannya kegiatan Panwal RPJPD Tahun 2025-2045 hari ini,” ujarnya.

Penyusunan RPJPD ini lanjut Bupati Omaleng tentu tidak bisa dilakukan secara sepihak, tapi berbagai pihak sangat dibutuhkan dalam kegiatan ini sehingga tercipta sinergi dan kolaborasi yang kuat untuk mewujudkan pembangunan di Mimika.

“Maka pola pikir dan pola pembangunan 20 tahun kedepan tentu berbeda, kita harus optimis bahwa Kabupaten Mimika akan sejahtera, inovatif dan unggul. Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan sebuah rencana yang matang dan terencana dengan baik,” tuturnya.

Diungkapkan, Mimika memiliki potensi sumber daya alam yang sangat melimpah mulai dari gunung sampai di pesisir, memiliki keberagaman suku dan budaya serta secara geografis berada diposisi yang strategis.

“Diharapkan dokumen ini menjadi dokumen perencanaan yang tidak hanya mengikuti legal formal sistematika penyusunan, tetapi juga memiliki isi yang berbobot, didukung data dan informasi yang valid,” ungkapnya.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *