BERITA UTAMAMIMIKAPEMILU 2024

Dinonaktifkan Hanya Melalui Pesan WhatsApp, Panitia Distrik Mimika Baru akan Somasi Bawaslu Kabupaten Mimika

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
253
×

Dinonaktifkan Hanya Melalui Pesan WhatsApp, Panitia Distrik Mimika Baru akan Somasi Bawaslu Kabupaten Mimika

Share this article
08ecab2f 3932 495c a901 28936b784299
Tiga Pandis Distrik Miru Saat menunjukkan surat pengaduan.

Timika, fajarpapua.com – Panitia Distrik Mimika Baru mengaku kaget dan kecewa terkait dengan penonaktifan mereka sebagai penyelenggara Pemilu 2024.

Penonaktifan itu sendiri dilakukan hanya melalui pesan singkat whatssap yang dikirim pada Sabtu (17/2/2024) lalu.

ads

Terkait hal ini Ketua Panitia Distrik Mimika Baru, Fransiskus Xaverius Leftungun, pihaknya mempertanyakan kejelasan status mereka.

Selain itu pihaknya juga menyesalkan serta mempertanyakan langkah KPU Kabupaten Mimika yang menonaktifkan mereka pada h-1 sebelum dilakukan pleno.

” Kami merasa ini dilakukan secara sepihak, dimana harusnya secara aturan harus melewati tahapan seperti dipanggil, diklarifikasi, dilakukan pembinaan, namun tiba-tiba dinonaktifkan, kalau kami melihat ini kayaknya miskomunikasi, “jelasnya saat ditemui fajarpapua.com, Selasa ( 20/2).

Lanjutnya, pihaknya telah melakukan pengecekkan dan menemukan adanya cacat prosedur.

“Kami akan mengajukan surat penolakan dan akan mengirim somasi terhadap Surat Nomor 029/01.00/K.PA-16/2024, tentang penonaktifkan sementara Panitia Distrik Mimika Baru kepada Bawaslu yang tentunya akan ditujukan kepada Bawaslu Papua Tengah, Bawaslu RI dan semua pihak terkait dengan proses ini,”ujarnya.

Selain itu anggota Panitia Distrik Mimika Baru mengatakan, Bawaslu Kabupaten harus dapat menjelaskan kepada pihaknya.

“Kami harap Bawaslu Kabupaten berbesar hati, menjelaskan kepada kami kenapa kami dinonaktifkan sementara, karena kami mendapatkan surat pemberhentian ini melalui pesan WhatsApp, dan kami menunggu panggilan dari Bawaslu tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan, “ungkapnya.

Selain itu anggota lainnya Nian Undayani Sarsa, juga menyampaikan dalam surat pemberhentian yang diterima itu dikatakan bahwa ketiganya belum melaksanakan pekerjaan dengan baik.

“Kalau kami tinjau ke belakang, kami di Distrik Mimika Baru sudah bergerak dari awal, jadi kalau kami dibilang tidak bekerja ya kami keberatan. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya terkait informasi pemberhentiannya kami bahkan pada Sabtu pagi kami bertiga masih bekerja dengan didampingi Komisoner SDMO, “ungkapnya.

Sementara Koordinator Sekertariat Bawaslu Mimika, Faizal Tura menjelaskan dari sisi administrasi pemberhentian ketiga Panitia Distrik Mimika Baru ini dilakukan setelah Bawaslu meminta data yang berkaitan dengan Form daftar hadir TPS, kemudian meminta Form C-1 hasil tetapi tidak diberikan.

Form C-1 hasil pleno yang diminta oleh Bawaslu Kabupaten ini juga karena ada instruksi dari Bawaslu RI untuk menyampaikan laporan C hasil secara berjenjang.

“Ternyata mereka mengeluarkan statement di grup me-warning PTPS untuk tidak berikan C-1 hasil pleno kepada Bawaslu, mereka larang, mengancam PTPS agar tidak berikan,” kata Faizal ketika dikonfirmasi via telfon.

Ia menambahkan hal ini yang menjadi temuan adanya dugaan pelanggaran kewajiban terhadap Bawaslu Kabupaten Mimika.

Ditegaskan berdasarkan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang tata kerja dan pola hubungan Pengawas Pemilu, pasal 8 disebutkan bahwa Panwas Distrik berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten mengenai pelaporan tahapan.

“Jadi kalau mereka bilang tidak mengerti tanpa alasan saya rasa itu hanya dibuat-buat, ” katanya.

Dirinya juga mengatakan, yang dilakukan ini ialah pemberhentian sementara dan nantinya akan dilakukan pembinaan yang menjadi tugas Bawaslu Kabupaten Mimika.

“Dalam proses pembinaan ini mereka tidak melaksanakan tahapan karena etika mereka ini memang kurang bagus,” ujarnya

Ia juga menjelaskan, dalam tahapan rekapitulasi tingkat distrik yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Mimika, ketiga Pandis ini akan dipanggil untuk dilakukan klarifikasi terkait alasan-alasan yang menjadi penyebab pemberhentian.

“Nanti akan dipanggil dan disampaikan ke mereka bagaimana tugas dan tanggung jawab Pandis, bagaimana mereka menyampaikan laporan secara periodik mulai tahapan kampanye misal di Mimika Baru ada permasalahan dari partai misalnya, harusnya itu disampaikan tapi malah tidak disampaikan, tahapan masa tenang juga begitu,”tandasnya. (moa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *