Timika, fajarpapua.com – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika memastikan Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Mimika akan mengajukan gugatan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
“Untuk Kabupaten Mimika sendiri, dua partai politik yang pasti mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi yaitu Partai Golkar dan Hanura,” ujar Koordinator Divisi Hukum KPU Kabupaten Mimika Hironimus Kia Ruma, SH saat dihubungi di Timika, kota Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Senin (25/3).
Hironimus menambahkan, selain Golkar dan Hanura, partai-partai lain yang mengajukan gugatan ke MK belum diketahui secara pasti. Informasi partai mana saja yang akan mengajukan gugatan belum diketahui KPU Kabupaten Mimika. Pihak KPU setempat, ujarnya, belum mengetahui secara pasti karena masih dikoordinasikan terlebih dahulu dengan KPU Provinsi Papua Tengah.
“Berdasarkan rilis resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, untuk Provinsi Papua Tengah ada beberapa gugatan yang sudah masuk. Gugatan tersebut di antaranya diajukan Partai Golkar, Hanura, Partai Bulan Bintang, dan Partai Persatuan Indonesia, Perindo,” kata Hironimus lebih lanjut.
Hironimus mengaku, pihak KPU Kabupaten Mimika belum mengetahui daerah pemilihan (Dapil) mana saja di Mimika yang menjadi obyek gugatan. Saat ini, ujarnya, pihak KPU Mimika masih dalam tahap melengkapi berkas gugatan.
“Bila nanti sudah terdaftar di Buku Registrasi Perkara Konstitusi, BRPK baru akan kelihatan di sana. Saat ini kami dari KPU Kabupaten Mimika sedang menyiapkan segala kebutuhan untuk sidang nanti,” kata Hironimus menambahkan.(net)