BERITA UTAMAMIMIKA

Pokir Dilaporkan Hilang, KPK Diminta Pelototi APBD Mimika Sebesar Rp 7, 5 Triliun

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
323
×

Pokir Dilaporkan Hilang, KPK Diminta Pelototi APBD Mimika Sebesar Rp 7, 5 Triliun

Share this article
IMG 20240228 WA0007
Anggota DPRD Mimika, Saleh Alhamid

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Timika, fajarpapua.com – Ketua Partai Hanura Saleh Alhamid yang juga anggota Banggar DPRD Mimika mempertanyakan kabar dikalangan anggota dewan yang menyebutkan bahwa pokok pikiran (Pokir) tidak lagi diakomodir dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Saleh menyampaikan, dirinya akan melapor kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan jika kabar tersebut benar.

“Saya dan beberapa kawan di DPRD mendapatkan informasi jika pokir dewan pada tahun 2024 ini dihilangkan. Kalau dihilangkan kenapa, dan kemana dana pokir ini,” ujar Saleh saat ditemui fajarpapua.com, Selasa (27/2).

Lanjutnya, jika pokir dewan benar dihilangkan maka Pemkab Mimika dengan sengaja dan real mengabaikan adanya aspirasi masyarakat.

“Itu jelas kalau dihilangkan melanggar aturan dan juga secara tidak langsung mengabaikan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat,” ujarnya.

Dia mengatakan pelanggaran yang dilakukan tertera jelas dalam UU Nomor 23 tahun 2024 pasal 149 tentang fungsi DPRD yang menjaring aspirasi rakyat. Dan Pokir dirumuskan dari penjaringan aspirasi masyarakat.

Selain itu, Pokir DPRD telah sesuai dengan Permendagri nomor 38 tahun 2018 tentang penyusunan APBD, bahwa penyusunan rancangan awal RKPD, DPR memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran berdasarkan hasil reses.

“Saya harap kepada BPK, KPK dan Mendagri serta Kementrian Keuangan untuk secepatnya mempelajari (pelototi, red) APBD di Mimika sebesar 7,5 triliun ini tidak diperuntukan kepada kepentingan masyarakat,” ungkapnya.(Moa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *