Timika, fajarpapua.com – Hingga 25 Februari 2024 lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Kabupaten Mimika menerima 28 laporan kasus dugaan pelanggaran pemilu.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika Frans Wetipo kepada fajarpapua.com, Selasa (27/2).
Ia mengemukakan, pertanggal 25 Februari 2024 ada 28 kasus dugaan pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu Mimika.
“Sesuai laporan masuk yang kami terima ada 28 kasus. Ada juga yang mencabut laporan, karena ini bersifat laporan yang diterima sehingga harus dipenuhi dengan adanya bukti berupa foto maupun video,” jelasnya saat dikonfirmasi di Hotel Cartenz.
“Nanti tim kami tindaklanjuti, mereka akan mengecek pelanggaran-pelanggaran yang dilaporkan dan melihat berdasarkan bukti,” ujarnya.
Frans mengatakan, pelanggaran yang terjadi didominasi oleh para saksi maupun calon legislatif (Caleg).
“Dari laporan yang kami terima paling banyak itu dilaporkan ya saksi, partai politik, dan caleg. Ini yang masih kami dalami,” katanya. (moa)