Lewati ke konten utama

Hingga Maret, 87.715 Pekerja Mimika Mendapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi FPPenulis
14.14 WIT1 menit baca9 dibaca
IMG 20240402 WA0000
IMG 20240402 WA0000Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – BPJS Ketenagakerjaan cabang Papua Mimika pertanggal 1 Januari hingga 30 Maret 2024 telah melakukan perlindungan terhadap 87.715 tenaga kerja di Kabupaten Mimika.

Hal itu dikemukakan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Mimika, Rudyanto Panjaitan saat dikonfirmasi fajarpapua.com, Senin (1/4)

Dikatakan, dari jumlah itu, tenaga kerja yang aktif dilindungi terdiri dari peserta Penerima Upah (PU) sebanyak 49.505 dan peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebanyak 38.210.

Dikemukakan, pentingnya pekerja didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena risiko kecelakaan kerja atau kematian pasti ada dan BPJS Ketenagakerjaan akan menjaminnya.

"Seluruh pekerja seharusnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka saat pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja hingga kematian tidak lagi menjadi tanggung jawab perusahaan, karena telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Rudyanto mengucapkan terimakasih kepada stakeholder dan seluruh pihak yang telah mendukung implementasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Terimakasih pada stakeholder yang ada dan seluruh pihak atas dukungan sehingga tenaga kerja di Kabupaten Mimika bisa mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan," tutupnya. (moa)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.