BERITA UTAMAMIMIKA

Kasus Narkoba Paling Dominan Ditangani Kejaksaan Negeri Mimika

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
89
×

Kasus Narkoba Paling Dominan Ditangani Kejaksaan Negeri Mimika

Share this article
6dd11fa4 2aba 4ffe 8d49 09db4467fc76
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negri Mimika Febiana Wilma Sorbu

Timika, fajarpapua.com – Kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (Narkoba) paling dominan yang ditangani oleh Kantor Kejaksaan Negeri Mimika.

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Mimika, Febiana Wilma Sorbu saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (19/4).

ads

Dijelaskan sejak Januari hingga 17 April 2024, tercatat sebanyak 42 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima pihaknya.

Dari jumlah tersebut lanjutnya, sebanyak 24 perkara dinyatakan telah lengkap berkasnya atau status P21 dan yang telah dilimpahkan sebanyak 35 perkara.

“Jadi untuk setiap SPDP yang masuk ke kami tersangkanya dalam satu SPDP bisa satu orang, dua orang bahkan lebih,” jelasnya.

Febian mengungkapkan kasus penyalahgunaan Narkoba merupakan perkara yang paling dominan untuk penanganannya.

Dikatakan ada sebanyak 14 kasus yang telah ditangani pihaknya dalam 4 bulan terakhir, namun itupun masih banyak perkara dalam tahap penelitian berkas.

” Tapi kita berharap, untuk Narkoba kalau bisa Bandarnya dikejar, karena sejauh ini hanya pengedar dan pengguna yang ditangkap,”ujarnya

Ia mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan kerja sama dengan Pemkab Mimika dalam upaya menekan angka penyalahgunaan Narkoba.

“Kita berharap Timika mempunyai tempat rehabilitasi, sehingga kita punya tempat untuk merehabilitasi,”jelasnya

Dirinya juga menambahkan, selain kasus Narkotika, kasus persetubuhan dan pencabulan juga merupakan perkara yang cukup banyak ditangani pihaknya.

“Untuk kasus yang cukup dominan selain Narkotika, masih ada kasus pencabulan, persetubuhan dengan korban anak-anak dibawah umur,” tandasnya

Dijelaskan untuk kasus anak, ditangani langsung oleh Jaksa khusus anak karna memang perkaranya melibatkan anak dibawah umur.

“Jadi memang kalau penanganan kasus persetubuhan, pencabulan anak dibawah umur penanganannya khusus sehingga memang perlu di penanganan khusus dan sejauh ini ada sebanyak 6 kasus dan masih dalam ada penelitian berkas juga,” tutupnya. (moa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *