BERITA UTAMAJayapura

Polisi Tangkap DPO Pelaku Penganiayaan Remaja Perempuan yang Viral di Medsos

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
99
×

Polisi Tangkap DPO Pelaku Penganiayaan Remaja Perempuan yang Viral di Medsos

Share this article
IMG 20240430 WA0049
Caption, Remaja perempuan pelaku penganiayaan (barisan tengah) yang ditangkap polisi

Jayapura, fajarpapua.com-Tim Cycloop Polres Jayapura menangkap remaja perempuan berinisial PP (17), pelaku penganiayaan terhadap remaja perempuan berinisial RAQA (16) di Lapangan Basket Pasar Lama Sentani, Kabupaten Jayapura.

PP sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah dua rekannya berinisial FY (17), SE (17) lebih dahulu diamankan.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sugarda A.B Trenggoro mengatakan pelaku PP diringkus di seputaran kompleks Yabawi Kampung Harapan sekitar pukul 19.30 WIT. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sentani Timur dan selanjutnya diserahkan ke Mapolres Jayapura menjalani pemeriksaan.

“PP ditangkap di seputaran kompleks Yabawi Kampung Harapan setelah team kami mendapat informasi keberadaan pelaku,” ujar AKP Sugarda A.B Trenggoro, Selasa (30/4/2024).

Sugarda menjelaskan kronologis kejadian pada Rabu (24/4/2024) malam, PP tiba di Jayapura lalu menghubungi mami untuk tinggal di penginapan Womu Waena. Setelah keesokan harinya pelaku meminta temannya (Susi) untuk mengantar pelaku ke Pasar Lama Sentani dari penginapan Womu Waena.

Pelaku dan temannya ke rumah laki-laki yang bernama Sandro dan memintanya menghubungi korban lewat pesan Facebook dengan menipu dan berkata ada tamu mau baya Rp 1 juta. Selanjutnya PP dan temannya pergi ke lapangan Pasar Lama Sentani dan bertemu dengan Eby dan Maria.

Pelaku memberitahukan maksudnya untuk mencari korban di Pasar Lama Sentani. Setelah itu pelaku dan tiga temanya yakni Susi, Maria, dan Eby menunggu korban di kios belakang Pospol Pasar Lama Sentani, dan pelaku bersama ketiga temannya melihat laki-laki Sandro membonceng korban ke arah Pasar Lama Sentani.

“Pelaku dan ketiga temannya menghampiri korban. Para pelaku langsung memukul korban, setelah itu pelaku menawarkan untuk membawa korban ke rumah sakit, tapi korban tidak mau. Selanjutnya pelaku bersama temannya bernama Susi pergi ke rumah laki-laki yang bernama Sandro di Yahim Sentani, tetapi laki-laki tersebut tidak ada di rumahnya, kemudian pelaku dan temannya kembali ke penginapan Womu Waena,” ujarnya.

Untuk pelaku kekerasan terhadap Anak sementara dalam pemeriksaan di Polres Jayapura berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B / 292 / IV / 2024 / SPKT / Polres jayapura / Polda Papua tanggal 29 April 2024. Pelaku mengakui telah melakukan Kekerasan/Pengeroyokan terhadap korban dan peristiwa tersebut terjadi karena korban mengganggu pacar pelaku.

“Motif dari kasus tersebut pelaku cemburu karena korban menghubungi pacar pelaku lewat pesan Facebook messenger, sehingga pelaku marah dan merencanakan untuk memukul korban,” ungkapnya.

Sugarda menjelaskan pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga. Sedangkan barang bukti yang diamankan Hp merek Samsung Galaxy, satu lembar celana panjang jeans, dan satu buah switer.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *