BERITA UTAMAJayapura

Cabuli 5 Orang Siswa, Guru Honorer di Kota Jayapura Ditangkap

152
×

Cabuli 5 Orang Siswa, Guru Honorer di Kota Jayapura Ditangkap

Share this article
IMG 20240517 WA0069
Pelaku yang berhasil diamankan

Jayapura, fajarpapua.com- Seorang guru honorer berinisial MA (53) di Koya, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura ditangkap Tim Satreskrim Polresta Jayapura.

MA yang diketahui mengajar disalah satu pondok pesantren di Kota Jayapura berurusan dengan polisi karena diduga melakukan kekerasan seksual atau pencabulan terhadap lima anak muridnya.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon mengatakan, pencabulan ini terungkap karena salah satu korban mengadu kepada orang tuanya.

Atas aduan tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan tindak pencabulan itu ke SPKT Polresta Jayapura sehingga diterbitkan Laporan Polisi Nomor : LP / 369 / V / 2024 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 12 Mei 2024.

Kapolresta menuturkan, untuk motif, pelaku melakukan perbuatannya untuk memuaskan nafsunya terhadap para korban sehingga yang bersangkutan merasa lega dan tenang.

“Korban lima anak dibawah umur tersebut merupakan santri disalah satu pondok pesantren di Koya, Distrik Muara Tami,” ungkap Victor Mackbon didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos, dan Kasi Humas AKP Muh. Anwar bertempat di Mapolresta Jayapura, Jumat (17/5).

Lebih lanjut kata Kapolresta, dari hasil penyelidikan dan penyidikan pihaknya menemukan dua alat bukti diantaranya pemeriksaan para saksi dan juga saksi korban.

“Pelaku juga merupakan salah satu pengurus di Pondok Pesantren yang melakukan pencabulan. Dari pengakuan pelaku, perbuatannya dilakukan dari sejak awal bulan puasa hingga kasus ini terungkap,” tambahnya.

Dijelaskan hubungan pelaku dan para korban adalah murid dan pelaku dan korban semuanya berjenis kelamin laki-laki.

Dalam hubungan sejenis yang dilakukan MA ujar Kapolresta, pata korban berperan sebagai laki-laki dan pelaku sebagai perempuan.

Kapolresta menegaskan, kasus ini masih terus dikembangkan dan didapati fakta pelaku baru setahun bekerja di pondok pesantren.

Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sebagaimana Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.17 Tahun 2002 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. (hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *