Timika, fajarpapua.com – Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Sugarda Aditya Buwana Trenggoro mengatakan, pihaknya masih memproses kasus pencabulan yang diduga dilakukan oknum ASN Pemda Mimika.
“Dalam kasus pencabulan Visum Et Repertum (VER) paling utama selanjutnya keterangan saksi-saksi,” kata Kasat Reskrim melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (5/12) malam.
Menanggapi desakan DPRD Mimika, Kasat Reskrim mengungkapkan, penyidik sudah melakukan interogasi terhadap korban, melengkapi Mindik, dibuatkan surat pengantar visum, koordinasi dengan P2TP2A terkait pendampingan korban pada saat dilakukan visum dan penyampaian kepada keluarga korban (ibu korban) terkait waktu dan tempat.
Sedangkan hambatan yang dihadapi penyidik dalam kasus tersebut adalah belum dilakukan visum terhadap korban lantaran korban masih dalam masa ujian sekolah.
“Sekiranya ujian selesai pada hari Selasa tangga 6 Desember 2022 sehingga visum terhadap korban sekira hari Rabu tanggal 7 Desember 2022. Intinya penyidik tidak mungkin bermain dengan perkara ini. Kita profesional dan kita tidak ada yang kenal dengan namanya terlapor,” ungkapnya.(ron)