Timika, fajarpapua.com- Karantina Papua Tengah wilayah kerja (wilker) Bandara Mozes Kilangin berhasil menggagalkan pengiriman daging olahan babi pada Jumat (5/7) kemarin
Daging babi seberat 25 kilogram itu rencananya akan dikirimkan ke Kabupaten Puncak Jaya oleh salahsatu penumpang.
“Kami mengamankan 25 kg daging babi tanpa dokumen. Hal ini sebagai bentuk tindak tegas dalam melakukan pengawasan, karena daging olahan tersebut menjadi salah satu media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina serta mencegah terjadinya penyebaran virus African Swine Fever,” ujar Pejabat Karantina Hewan, Jacomina Souhoka dalam keterangan tertulisnya yang diterima fajarpapua.com, Sabtu (6/7).
Ia menjelaskan saat ditemukan daging babi tersebut dikemas dalam kotak karton dan dibungkus rapi oleh pemiliknya.
“Langkah yang dilakukan Karantina Papua Tengah adalah tindakan karantina berupa penolakan pengiriman dan memberikan sosialisasi serta kesempatan pada pengirim untuk melengkapi dokumen karantina,” jelasnya.
Hal itu tegasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, walaupun begitu peraturan daerah juga patut dipatuhi terkait pelarangan lalulintas babi dan produknya yang masih berlaku sampai saat ini.
Diungkapkan tanpa adanya dokumen karantina artinya tidak ada jaminan atas kesehatan terhadap media pembawa tersebut. (mas)