BERITA UTAMAPAPUA

Belum Bayar Pajak Kendaraan? Hingga September 2024 Pemprov Papua Tengah Hapus Denda PKB

342
×

Belum Bayar Pajak Kendaraan? Hingga September 2024 Pemprov Papua Tengah Hapus Denda PKB

Share this article
IMG 20240714 WA0003
Kepala Samsat Kabupaten Nabire Nicolas Boas F Mayor.Foto: Dok.

Nabire, fajarpapua.com- Pemerintah Provinsi Papua Tengah (PPT) melalui Kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) kembali memberikan insentif pajak kendaraan bermotor.

Terhitung mulai 8 Juli hingga 30 September 2024 mendatang Samsat akan memberikan pemutihan khususnya yang terkait dengan denda pajak kendaraan bermotor.

Kepala Samsat Kabupaten Nabire Nicolas Boas F Mayor kepada wartawan mengatakan saat ini Pemprov Papua Tengah memberikan insentif berupa penghapusan denda pajak kendaraan yang di laksanakan mulai dari 8 Juli sampai dengan 30 September 2024.

Untuk masyarakat Kabupaten Nabire Lo lanjutnya diharapkan segera memanfaatkan penghapusan denda pajak yang di keluarkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah,

“Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah berlaku disemya UPT Pendapatan atau Samsat se-Papua Tengah seperti Nabire, Timika, Paniai dan Mulia,” jelasnya

Pihaknya berharap masyarakat, kantor pemerintahan dan juga perusahaan swasta yang ada di Nabire serta Kabupaten se-Papua Tengah untuk segera membayar Pajak kendaraan bermotor.

“Kesadaran membayar pajak kendaraan bermotor ini sangat mendukung PAD Papua Tengah dan juga menjadi pemasukan bagi kabupaten se-Papua Tengah termasuk Kabupaten Nabire,” urainya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan dengan adanya insentif ini dapat berkunjung di Kantor Samsat Nabire atau pelayanan Samsat lainnya yang terdekat di 8 Kabupten Papua Tengah,” tutupnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *