Jayapura, fajarpapua.com-Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jayapura bersama Kementerian Lingkungan Hidup melalui Gakkum Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Maluku-Papua, telah mengembalikan 4.458 batang kayu olahan jenis kayu Merbau kepada pemiliknya, Rabu (17/7/2024).
Pengembalian kayu merbau dari Rupbasan Kelas I Jayapura yang disita BPPHLHK Maluku-Papua itu berdasarkan surat pemberitahuan pengembalian barang bukti nomor S.390/BPPHLK.5/TU/GKM.5.4/B/07/2024/. Tanggal 15 Juli 2024 perkara PT. Crown Pasifik Abadi.
Juga mengacu petikan putusan Hakim Peperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2024/PN Jap tanggal 8 Juli 2024. Hakim Peperadilan memerintahkan untuk mengembalikan kayu milik pemohon PT. Crown Pasifik Abadi yang diangkut dari Depo Hamadi ke Rupbasan Kelas I Jayapura untuk dikembalikan Depo Hamadi.
“Selasa (16/7) kemarin, kami bersama BPPHLHK KLHK Maluku-Papua mengembalikan kayu sitaan kepada pemiliknya yaitu PT. Crown Pasifik Abadi, sesuai putusan perkara yang dimenangkan pihak penggugat,” kata Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jayapura, Yonas Kawai.
Ia menjelaskan, kayu merbau yang disimpan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jayapura dititip oleh BPPHLHK KLHK Maluku-Papua, sejak dua bulan lalu.
Ketika ditanya proses penangkapan kayu merbau tersebut, Yonas mengaku, pihaknya tidak mengetahui penangkapan, karena Rupbasan hanya sebagai tempat penitipan barang sitaan aset negara
“Rupbasan Jayapura hanya sebagai tempat penitipan hasil sitaan aset negara termasuk kayu Merbau itu. Jadi pihak Gakkum yang tau terkait sitaan kayu itu,”jelas Yonas Kawai.
Sementara itu Kepala Seksi Gakum Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah III Maluku Papua, Muhammad Anis mengatakan, pengembalian kayu Merbau yang disita ini dikembalikan kepada pemiliknya sesuai dengan hasil sidang Peperadilan yang mengabulkan gugatan pemohon yaitu proses penyitaannya dianggap tidak sah.
“Pengadilan memerintahkan untuk kayu Merabu ini dikembalikan ke Depo Hamadi. Jadi kita ini melaksanakan perintah undang-undang putusan pengadilan Jayapura,”tutur Anis.
Ia menyampaikan, kayu Merbau itu diamankan karena diduga adanya tindak pidana. “Kayu ini sementara juga masih proses penyidikan karena yang dipenuhi hanya masalah penyitaan sedangkan yang lainnya tidak ada,”ungkapnya.
Untuk diketahui ribuan batang kayu Merbau milik PT. Crown Pasifik Abadi, diamankan pada 5 Juni 2024 di Depo Hamadi oleh Gakkum Balai Pegamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK KLHK) Maluku-Papua dan dititipkan di Rupbasan Kelas I Jayapura.(hsb).