Merauke, fajarpapua.com- Setelah pada 18 Juni 2024 dua kapal nelayan masing-masing KMN Nurlela dan KMN Putra Iksan dengan 15 awak asal Merauke ditangkap Australia, peristiwa serupa terjadi kembali pada 18 Juli 2024 lalu.
Kepastian ini setelah Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) pada 24 Juli 2024 lalu merilis identitas 5 nelayan asal Kabupaten Merauke yang kembali ditangkap oleh Otoritas Australia.
‘’Kami baru mendapatkan informasi resminya dari KJRI Kemenlu di Darwin Australia terkait penangkapan 5 nelayan asal Kabupaten Merauke oleh pihak Australia,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Merauke, Rekianus Samkakai, akhir pekan lalu
Menurutnya informasi penangkapan kelima nelayan KMN Fadil Jaya sebenarnya sudah diterima pihaknya sejak pada 18 Juli 2024 lalu.
Namun lanjutnya informasi resmi baru diterima Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Merauke dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kementrian Luar Negeri pada 24 Juli 2024.
Diakui Rekianus, otoritas Australia saat meminta pihaknya melengkapi identitas kelima nelayan yang ditangkap saat melewati batas perairan negara tetangga itu.
‘’Kelima nelayan saat ini diidentifikasi oleh otoritas Australia dlhsnya dengan nama panggilan dan kelimanya nelayan menjalani karantina di Darwin Australia,’’ ujarnya.
Sementara mengenai nasib kelima nelayan tersebut Rekianus menegaskan pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah akan diproses hukum atau dilepaskan.
“Termasuk KMN Fadil Jaya apakah akan dimusnahkan atau tidak. ‘Kita belum dapatkan informasi lanjut terkait halnitu,’’ tutup Rekianus . (red)