BERITA UTAMAMIMIKA

Lima Anggota Komplotan Curas yang Tinggal di Satu Kontrakan Dibekuk di Timika

3285
×

Lima Anggota Komplotan Curas yang Tinggal di Satu Kontrakan Dibekuk di Timika

Share this article
IMG 20240825 WA0006
Para terduga pelaku saat diamankan tim opsnal Unit Reskrim Polsek Miru.

Timika, fajarpapua.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru berhasil menangkap lima anggota komplotan terduga pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan Cenderawasih, Lorong MPCC Timika pada Selasa (20/8) lalu.

Kelima terduga pelaku yang belakangan diketahui tinggal bersama di satu kontrakan masing-masing berinisial LM, FW, NS, RK dan MS ditangkap pada Sabtu (24/8) sekitar pukul 17.20 WIT di di lorong masuk dan didalam kontrakan mereka yang berada di jaljan Hasanudin, Lorong Toko Umega Timika.

Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Iptu I Ketut Siartika berdasarkan dua laporan polisi yang diterima, yakni LP/89/VIII/2024/POLSEK MIMIKA BARU tertanggal 20 Agustus 2024 dan LP/87/VIII/2024/POLSEK MIMIKA BARU tertanggal 19 Agustus 2024.

Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan kelima terduga pelaku tersebut oleh Tim Opsnal Polsek Mimika Baru.

“Benar bahwa penangkapan kelima pelaku tersebut hasil pengembangan di.lapangan atas laporan polisi yang kami terima,” kata Kapolsek Miru AKP J Limbong, SH.

Selain menangkap kelima terduga pelaku Curas, Tim Opsnal Polsek Mimika Baru juga berhasil mengamankan barang bukti.

“Kami akan lakukan proses hukum sesuai prosedural perundang-undangan yang berlaku terhadap kelima pelaku sesuai tindak kejahatan yang dilakukannya” Tutup Kapolsek Limbong..

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Iptu I Ketut Siartika menambahkan, para pelaku berhasil diamankan berawal dari keterangan pelaku pertama berinisial LM yang diamankan di lorong masuk menuju kontrakan mereka.

“Dari pelaku LM kemudian kita tangkap empat pelaku lainnya yang saat itu berada didalam kontrakan,” tutur Kanit Reskrim.

Kanit Reskrim mengungkapkan dari pengembangan, dua pelaku berinisial LM dan FW merupakan pelaku tindak pidana Curas yang terjadi di Jalan Cenderawasih Lorong MPCC Timika.

Sedangkan 3 pelaku lainnya berinisial NS, RK dan MS merupakan pelaku tindak pidana pencurian di Jalan Pendidikan.(ron)

Response (1)

Leave a Reply to cerilorlando Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *