BERITA UTAMAPAPUA

Dugaan Korupsi Dana PON XX Papua 2021, Tiga Tersangka Ditahan, Satu Masih Buron

520
×

Dugaan Korupsi Dana PON XX Papua 2021, Tiga Tersangka Ditahan, Satu Masih Buron

Share this article
IMG 20240904 WA0017
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse

Jayapura, fajarpapua.com-Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan empat orang tersangka penyimpangan dana penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional atau PON XX 2021 senilai Rp 2 triliun.

Keempat tersangka yang ditetapkan masing-masing TR, RD, RL dan VP, mereka telah menyebabkan kerugian negara.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse di Kota Jayapura, Rabu (4/9) menjelaskan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka TR, RD dan RL di rumah tahanan Abepura dan Salemba.

Sedangkan tersangka VP hingga kini belum diketahui keberadaannya dan masih buron karena selalu mangkir dari pemanggilan.

“Tersangka TR dan RD kami tahan di rumah tahanan Abepura, sedangkan RL di Rutan Salemba, Jakarta,” ujarnya.

Lanjut dia, untuk tersangka lain kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam kasus penggunaan anggaran penyelenggaraan PON Papua.

Dalam penanganan kasus ini, kata Nixon, pihaknya tidak akan ada tebang pilih dalam penindakan para pelaku, dan bagi yang bersalah tentu akan diperiksa dan tindak tegas.

Ditempat yang sama Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Papua, Dedi Sawaki mengungkapkan, dari hasil pemeriksan penyelenggaraan PON dilaksanakan dengan anggaran sebesar Rp10 triliun, namun yang direalisasikan hanya Rp 8 triliun.

“Dari 8 triliun rupiah yang disidik oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi yakni terkait dengan penyelenggaraan oleh Panitia Besar PON berdasarkan dari dana hibah Provinsi Papua senilai lebih dari 2 trilun rupiah ditambah dengan dana CSR dari PT Freeport Indonesia dan PT PLN,” katanya.

Dikatakan perkara PON ini berskala nasional kemudian saksi-saksi tidak berdomisili di Jayapura.

Mulai dari Sumatera, Jakarta sampai Sulawesi dan beberapa tempat di Papua, sehingga memang membutuhkan waktu.

Bahkan, sudah ada beberapa saksi yang terlibat dalam kontestan Pilkada sehingga belum dapat pemanggilan.

“Setelah Pilkada selesai baru kami akan memanggil,” jelasnya.

Sementara Koordinator Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Muh. Sulfan Tanjung mengatakan 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Bendahara Umum PB PON (TR), Koordinator Bidang Transportasi (RD), dan Ketua Bidang II PB PON (RL), dan Koordinator Venue (VP).

“Penahanan dilakukan serentak Senin (2/9). Kecuali VP yang sampai sekarang belum menyerahkan diri,”ucap Sulfan.

Ia menjelaskan, pada kasus penyalahgunaan dana PON ini pihaknya lebih memfokuskan pada penyelenggaraan dari penggunaan anggaran, sebab dalam realisasi penggunaan anggaran tidak sesuai dengan peruntukan. Selain itu, anggaran-anggaran lainnya yang tidak ada hubungannya dengan PON. Sehingga berdampak kepada ketidakmampuan PB PON untuk menyelesaikan tagihan kepada pihak-pihak vendor. Ini yang kami lakukan demi penegakkan hukum.

Sulfan menambahkan, untuk kasus PON pihaknya sudah memeriksa sekitar 65 saksi dan 2 ahli yakni Kerugian Keuangan Negara dan Ahli Hukum Keuangan Negara, sebab berdasarkan data biaya penyelenggaraan PON yang asalnya dari APBD sebsar Rp2,58 triliun dan sudah cair sejak 2016 – 2022. Sementara ABPN sebesar Rp1.229 triliun dan sudah cair sejak 2021 – 2022.(hsb).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *