Jayapura, fajarpapua.com– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua menghentikan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan salah satu calon Wakil Gubernur Papua nomor urut 1, Yermias Bisai.
Hal ini dilakukan setelah saksi pelapor yakni Wakob Punggo pada laporannya dianggap tidak memenuhi syarat formil. Pasalnya yang bersangkutan KTP-nya berdomisili di Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan.
“Tetapi kami tidak lantas menghentikan kasus laporan ini dan laporan ini bahkan kami Bawaslu Papua terus tindak lanjuti,”terang Ketua Bawaslu Papua Hardin Halidin saat menggelar jumpa pers. Jumat sore (11/10) di Jayapura.
Hardin menuturkan, setelah dilakukan ke tingkat penyidikan dengan melibatkan pihak Kejaksaan dan juga Kepolisian, yang masuk dalam Gakkumdu.
“Perbuatannya tidak terjadi dan tidak ada pemalsuan. Jadi Status laporannya kami hentikan dan Yermias Bisai bisa melanjutkan mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Papua,”pungkasnya.
Sementara itu Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Amandus Situmorang mengungkapkan perkara kasus pemalsuan dokumen itu akhirnya secara resmi dihentikan.
Pasca penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Papua pada tanggal 22 September lalu, Bawaslu Papua telah menerima beberapa laporan dugaan pelanggaran.
”Pada keterangan kami pada rekan-rekan pada saat beberapa waktu yang lalu ada laporan disampaikan oleh pelapor atas nama Wakob Kombo,”paparnya.
Tetapi setelah dilakukan pengecekan yang bersangkutan ke sebagai pelapor atau syarat sebagai pelapor tidak terpenuhi karena terkait domisili. Dan laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat formal untuk diproses lebih lanjut.(hsb)