Jayapura, fajarpapua.com– Setelah dinyatakan menang dalam sidang pra peradilan yang dilayangkan oleh RL, salahsatu tersangka dugaan korupsi dana PON XX Papua, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menyita sebesar Rp 6.448.560.800.
Uang tersebut disita Kejati Papua dari salah satu vendor Bidang Pemasaran Sub Bidang Revenue PON XX Papua berinisial AMS.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Nixon Mahuse kepada wartawan Kamis (10/10) mengatakan sebelumnya Kejati Papua telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana PON XX Papua
“Salah satu tersangka yakni RL melayangkan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jayapura terkait penetapan tersebut,” ujarnya.
Setelah dilakukan sidang secara marathon dari tanggal 1 hingga 7 Oktober 2024, Hakim PN Jayapura menyatakan Kejati Papua menang, sehingga kasus tersebut dilanjutkan.
Dengan adanya keputusan itu, selanjutnya Kejati Papua melakukan penyitaan uang dari salahsatu vendor karena diduga terkait dengan dugaan tindak pidana yang menjerat para tersangka.
Sementara Kasidik Pidsus Kejati Papua, Dedi Sawaki mengungkapkan uang sejumlah Rp 6,4 miliar tersebut disita dari salah satu vendor yang bekerjasama dengan Bidang Pemasaran Sub Bidang Revenue PON XX Papua.
“Yang kami sita sejumlah 6,4 miliar rupiah lebih dan langsung kita setorkan ke Bank BNI untuk disimpan sebagai barang bukti,” ujar Dedi.
Dedi menegaskan pihaknya akan terus melanjutkan proses penyidikan dan penyelidikan terhadap kasus penyalagunaan dana PON XX Papua dan memastikan tidak akan ada tebang pilih atas kasus ini.
“Perkara dugaan korupsi dana PON XX Papua ini akan kami lanjutkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Siapapun yang terlibat akan ditindak, tidak ada tebang pilih,” imbuhnya.
Sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Papua, keempat tersangka masing-masing TR, RD, RL dan VP telah di tahan di Rutan Kelas 1A Abepura dan Lapas Perempuan Kelas III di Keerom. (red)