Jayapura, fajarpapua.com- Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Negeri Jayapura menangkap Jumadi Kamto, mantan Wakil Ketua DPRD Jayapura di Tulungagung, Jawa Timur.
Jumadi Kamto terpidana kasus korupsi sendiri sudah buron selama tujuh tahun sebelum ditangkap petugas di rumah pribadinya di Desa Sidomulyo, Kecamatan Gondang, Tulungagung.
Terpidana Jumadi Kamto ditangkap Jumat (1/11) pukul 10.00 WIB atauv12.00 WIT dan selanjutnya dititipkan di Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jayapura Marvie De Queljoe kepada media mengatakan, terpidana Jumadi Kamto ditangkap oleh tim gabungan dari Kejari Jayapura dan Kejari Tulungagung.
“Yang bersangkutan sudah DPO sejak Tahun 2916 atau kurang lebih hampir tujuh tahun,” Kata Marvie De Queljoe, Sabtu (2/11).
Marvie De Queljoe mengungkapkan, Jumadi Kamto merupakan terpidana kasus korupsi saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jayapura pada periode 2004-2009.
“Jumadi terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran pembangunan rumah dinas. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan atau rehab rumah jabatan, tetapi yang bersangkutan menggunakan untuk memperbaiki rumah pribadi,” ujarnya.
Ihwal buronnya Jumadi Kamto terjadi karena aat dilakukan proses penyidikan di Tahun 2016, yang bersangkutan tiba-tiba menghilang.
“Sehingga proses hukum selanjutnya dilakukan tanpa kehadiran Jumadi atau in absentia. Jadi yang bersangkutan tidak dihadirkan di persidangan,” ujarnya.
Dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura pada Tahun 2017 menjatuhkan vonis terhadap Jumadi Kamto dengan pidana 3,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta. (red)