Jayapura, fajarpapua.com- Aksi tolak transmigrasi oleh KNPB yang berujung ricuh sehingga mengakibatkan dua anggota Polri menjadi korban memasuki babak baru.
Dalam kasus tersebut, Polresta Jayapura akhirnya menetapkan tiga orang anggota KNPB yang diamankan saat berlangsungnya demonstrasi menjadi tersangka.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon didampingi Kasat Reskrim AKP I Dewa Gde Ditya Krishnanda, Kasi Humas Ipda Agung Raka dan Kanit Opsnal Ipda Zain saat melaksanakan press release dihadapan awak media, Senin (18/11) siang.
Kapolresta menjelaskan ketiga tersangka masing-masing BA (20), DD (17) dan AY (25) dijerat dalam kasus tindak pidana dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.
Ketiga tersangka lanjutnya diketahui melakukan pengeroyokan terhadap personil Polresta Jayapura Kota pada saat pengamanan aksi unjuk rasa tanpa izin dalam rangka menolak program transmigrasi dan juga ada upaya menggagalkan Pilkada.
Selain itu salahsatu tersangka AY juga diamankan karena kepemilikan sajam pada saat aksi keramaian yang dilakukan oleh kelompok KNPB.
Kapolresta mengatakan, pengeroyokan bermula saat anggota Polresta Jayapura Kota dan Brimob Polda Papua melakukan pengamanan dan telah memberikan kesempatan untuk kelompok KNPB membubarkan diri.
Namun imbauan tersebut tidak dihiraukan dan mereka tetap ingin melakukan aksi long march dengan melakukan perlawanan kepada pihak keamanan sehingga dibubarkan oleh aparat keamanan.
“Dalam aksi unjuk rasa tersebut dua orang aksi massa berinisial BA dan DD diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap personil Polri yang tengah melaksanakan tugas pengamanan di daerah lingkaran Abepura sehingga diamankan oleh petugas gabungan Polresta dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan, adapun satu tersangka lainya berinisial AY yang bersangkutan membawa alat tajam pada saat aksi demo yang mungkin diduga juga untuk melakukan tindak pidana atau kejahatan pada saat demo.
“AY tergabung di dalam aksi demo tanpa izin dari kelompok KNPB kemudian diamankan karena yang bersangkutan membawa alat tajam sehingga berpotensi akan melakukan tindak kejahatan kepada aparat keamanan,” terang Kapolresta.
Atas perbuatan BA dan DD disangkakan pasal 170 ayat 1 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Sedangkan untuk AY disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam Membawa memiliki menyimpan menguasai menyembunyikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Kapolresta menambahkan, untuk tiga orang pelaku pengeroyokan terhadap Iptu Taufiq sehingga mengalami luka berat sedang dalam penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut .
“Pelaku pengeroyokan Iptu Taufiq berjumlah 3 orang yang mana ketiganya merupakan oknum mahasiswa,” pungkasnya.(red)