BERITA UTAMAPAPUA

Penangkapan Cabup Biak Numfor Sarat Kepentingan Politik, Polda Papua Dinilai Abaikan Edaran Kapolri

154
×

Penangkapan Cabup Biak Numfor Sarat Kepentingan Politik, Polda Papua Dinilai Abaikan Edaran Kapolri

Share this article
IMG 20241124 WA0007
Cabup Biak Numfor, HAN dikawal personil Polda Papua saat tiba di Bandara Sentani Jayapura.Foto: Istimewa

Jayapura, fajarpapua.com – Penangkapan terhadap Ketua DPD PDI Perjuangan Papua yang juga calon Bupati Biak Numfor, HAN dinilai penuh dengan kepentingan politik.

Hal ini karena penangkapan dilakukan menjelang pelaksanaan kampanye akbar dan menjelang pemungutan suara pada 27 November 2024.

Sekretaris DPD PDI Perjuangan, Surya Ibrahim mengungkapkan penilaian adanya kepentingan politik dalam kasus tersebut diperoleh berdasar hasil analisis partai dan tim hukum.

Surya menjelaskan penangkapan terhadap HAN juga dijadikan sebagai pengalih isu karena ketidakmampuan polisi mengungkap kasus bom molotov di Kantor Redaksi Jubi.

“Alasan yang pertama bahwa kenapa (kasus HAB itu politis? Karena (Polisi) tidak mampu menyelesaikan kasus bom Kantor Redaksi Jubi,” ujarnya.

Kedua, terkait dengan proses hukum dan penangkapan terhadap HAN yang berlangsung begitu cepat karena hanya membutuhkan waktu kurang dari 2 pekan sejak dilaporkan.

“Apakah kasus HAN ini urgent sehingga penanganannya begitu cepat? Tanggal 9 November dilaporkan dan tanggal 21 November beliau ditangkap dan beberapa hari lagi kita masuk dalam momentum pemilihan kepala daerah,” urainya.

Dengan alasan-alasan itu lanjutnya DPD PDI Perjuangan Papua mencium kasus ini sangat berbau politis dan upaya untuk menjatuhkan pencalonan HAN di Pilkada Kabupaten Biak Numfor.

“Pada kesempatan ini kami himbau kepada seluruh kader dan simpatisan Herry – Kerry di Biak Numfor tidak usah termakan informasi yang beredar yang seakan-akan status pencalonan HAN akan gugur. Saya nyatakan tidak gugur,” cetusnya.

Surya menegaskan HAN akan tetap maju dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Biak Numfor dengan tetap berpasangan dengan Kerry Yarangga.

“Hak HAN yang berpasangan dengan Kerry Yarangga sebagai peserta Pilkada Kabupaten Biak Numfor idak digugurkan. Sehingga kader dan simpatisan diminta tetap berproses seperti biasa untuk memperjuangkan kemenangan Herry – Kerry,” tegasnya.

Surya menegaskan kasus ini diolah dengan target memperlemah dukungan dan salah satu langkah yang tujuannya adalah untuk menjatuhkan elektabilitas Herry-Kerry di Biak Numfor karena potensi menangnya besar sehingga ada pihak-pihak yang tidak suka maka dipakailah cara kotor.

Selain itu Surya juga menilai kasus yang menimpa HAN by design yang tentunya memiliki tujuan untuk menjatuhkan pasangan Herry – Kerry di Pilkada Kabupaten Biak Numfor.

Dalam kesempatan itu Surya juga mengungkapkan penangkapan terhadap HAN juga dinilai sebagai bentuk pembangkangan Polda Papua terhadap edaran Kapolri tentang kasus hukum yang menjerat calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

“Dalam edaran Kapolri itu sudah jelas menyebutkan bahwa seluruh kasus berkaitan dengan tindak pidana yang melibatkan peserta Pilkada dalam Pemilu 2024 itu harus mendapatkan penundaan prosesnya,” ungkapnya.

Namun pada kenyataannya, surat edaran yang dikeluarkan Kapolri tidak diindahkan atau tidak digubris Pooda Papua dalam menangani kasus HAN.

Diketahui Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait penundaan sementara proses hukum yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

Aturan itu dimuat dalam Surat Telegram (ST) Nomor : ST/160/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *