Lewati ke konten utama

Bawaslu Mimika Ingatkan Suara Sisa Pencoblosan Tidak Boleh Digunakan, Tokoh Kamoro : Kalau Ada yang Pakai Berarti Siap Terima Resiko Konflik

Redaksi FPPenulis
21.01 WIT1 menit baca5 dibaca
2d749f0e c4fc 43ad 88c1 60e66f0ab760
2d749f0e c4fc 43ad 88c1 60e66f0ab760Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com - Pilkada Mimika memasuki tahapan pleno PPD yang mulai digelar Kamis (28/11). Meskipun hasil perhitungan form c1 plano sudah dikantongi masing-masing saksi pasangan calon, namun pada Kamis siang beredar informasi surat suara sisa yang tidak dicoblos dimanfaatkan untuk memenangkan paslon tertentu.

Menanggapi informasi itu, Komisioner Bawaslu Mimika, Salahudin Renyaan menegaskan suara sisa tidak boleh digunakan untuk apapun.

"Suara sisa harus dimusnahkan. Tentu masing-masing paslon sudah kantongi form C1 plano, jadi apapun yang dilakukan setelah pencoblosan akan ada dampak hukumnya," ujarnya dikonfirmasi fajarpapua.com, Kamis (28/11).

Selaku penyelenggara Pilkada, Bawaslu meminta semua pihak untuk mengawal proses pesta demokrasi ini sampai tuntas.

"Kalau ada yang coblos itu berpotensi Pemilihan Suara Ulang, jangan sampai ini terjadi," tegasnya.

Sementara tokoh Kamoro, Marianus Maknaipeku mengingatkan panitia pemilihan distrik (PPD) agar melakukan pleno sesuai hasil pemilihan di TPS.

"Sekarang semua pemilih punya HP, semua orang rekam. Jangan sampai gara-gara ketiadaan saksi ada yang sengaja rubah suara, itu bisa ciptakan konflik. Saya minta siapapun tidak boleh macam-macam dengan suara rakyat," ujarnya.(tim)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.