Timika, fajarpapua.com – Kelakuan curang dan kotor yang dilakukan oleh PPD Distrik Tembagapura, resmi dilaporkan ke Bawaslu Mimika.
Laporan dilakukan oleh Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob dan Emanuel Kemong (JOEL) ke Sentra Gakumdu, Selasa (4/12) siang.
Kuasa Hukum JOEL Marvey Dangeubun mengatakan, pihaknya sudah melaporkan PPD Tembagapura atas kecurangan yang mereka lakukan.
“Kita sudah resmi melaporkan, karena kita memandang ini sudah perbuatan pidana yang dilakukan oleh penyelenggara dan memang harus dihukum,” katanya.
Menurutnya setelah melaporkan PPD Tembagapura pihaknya juga akan melaporkan PPD Jila dan sedang dipersiapkan bukti dan saksinya.
“Kita juga akan melaporkan PPD Jila, kita sedang persiapkan bukti serta saksinya. Hal ini harus menjadi perhatian PPD yang lain untuk tidak coba-coba melakukan kecurangan seperti ini,”vtegasnya.
Sementara masyarakat Mimika, Petrus meminta PPD yang melakukan kecurangan harus dilaporkan dan dihukum.
“Penyelenggara yang kotor dan curang harus dilaporkan biar ada efek jera. Karena suara hati nurani masyarakat sudah dirusak untuk kepentingan pribadi,”ungkapnya.
Sebagai masyarakat dirinya mendukung agar oknum-oknum penyelenggara yang curang harus dilaporkan dan dihukum. Karena perbuatan mereka sudah menghancurkan Kabupaten Mimika.
“Ini tidak boleh didiamkan lagi beri efek jera kepada penyelenggara yang curang mari kita lawan kecurangan-kecurangan ini. Karena jangan sampai Mimika dipimpin oleh pemimpin yang dihasilkan dari kecurangan,”ujarnya.(Tim)