BERITA UTAMAPAPUA

Barantin Papua Selatan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ekor Satwa dari Bandara Mopah Merauke

78
×

Barantin Papua Selatan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ekor Satwa dari Bandara Mopah Merauke

Share this article
IMG 20250121 WA0049
Barantin Papua Selatan menunjukkan satwa dilindungi yang berhasil digagalkan saat akan diselundupkan dari Bandar Mopah Merauke.

Timika, fajarpapua.com – Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Barantin) Papua Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan ekor satwa dilindungi berupa reptil di kargo keberangkatan Bandara Mopah Merauke, Selasa (21/1) pagi tadi.

“Terbongkarnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas karantina terhadap barang yang terbungkus karung yang terdengar ada suara-suara dan seperti ada yang bergerak. Setelah melewati mesin X-ray, menunjukkan gambaran hewan yang menyerupai kadal dan ular,” ungkap Kepala Karantina Papua Selatan, Cahyono dalam siaran pers di Merauke, Selasa (21/1).

Cahyono menambahkan, petugas karantina kemudian berkoordinasi dengan instansi terkait, TNI, Polri, keamanan bandara (Avsec), dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Merauke serta UPBU Mopah Merauke.

Kemudian secara bersama-sama membuka paket yang terbungkus karung tanpa label keterangan, memastikan kebenaran jenis dan jumlah satwa liar yang ditahan.

Setelah dibuka ditemukan 143 ekor reptil yang diamankan, terdiri dari ular sanca karpet (Morelia spilota harrisoni) 2 ekor, sanca hijau (Morelia viridis) 2 ekor, sanca permata (Simalia amethistina) 21 ekor, biawak cokelat (Varanus panoptes) 14 ekor, kadal lidah biru (Tiliqua gigas) 14 ekor, dan soa payung (Chlamydosaurus kingii) 90 ekor.

“Beberapa reptil yang akan diselundupkan termasuk dalam kategori satwa dilindungi,” papar Cahyono.

Jenis satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, yaitu sanca hijau (Morelia viridis), soa payung (Chlamydosaurus kingii), dan biawak cokelat (Varanus panoptes).

Tindakan penyelundupan ini lanjutnya melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yaitu tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran dan tidak melaporkan dan menyerahkan kepada petugas Karantina.

Dikatakan sesuai Pasal 88, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

“Karantina Papua Selatan sesuai arahan Kepala Barantin selalu berkomitmen melaksanakan tugas sesuai regulasi. Tugas dalam pengawasan dan atau pengendalian pemasukan dan pengeluaran terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar serta tumbuhan dan satwa langka di tempat pemasukan dan pengeluaran. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 72 Undang-Undang No. 21 Tahun 2019,” ujarnya.

“Semua reptil saat ini sudah dibawa ke kandang penahanan Karantina untuk dilakukan pemeriksaan kesehatannya. Karena reptil sebelumnya dimuat dalam kemasan, jadi petugas pindahkan ke dalam kotak-kotak agar tidak sesak dan hidup lebih leluasa,”tutup Cahyono.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *