Merauke, fajarpapua.com – Sebanyak 87 buah kerajinan berupa dompet, ikat pinggang dan tas disita oleh petugas dari Satuan Pelayanan (Satpel) Karantina Papua Selatan dan Avsec Bandara Mopah Merauke, Rabu (22/1).
Penyitaan terhadap kerajinan berbahan kulit buaya oleh petugas tersebut dilakukan karena tidak dilengkapi dengan dokumen Karantina.
Berdasar rilis yang diterima fajarpapua.com, Kamis (23/1) disebutkan pengungkapan kasus tersebut bermula saat pemeriksaan X-ray barang yang dikirim melalui jasa pengiriman.
Saat dilakukan pengamatan, petugas X-ray menemukan gambar menyerupai dompet didalam salahsatu kemasan paket yang diperiksa.
Untuk memastikan kebenaran isi paket yang dicurigai tersebut dibuka secara bersama-sama disaksikan oleh Avsec, KP2 Udara dan Satgas Kopasgat.
“Total ada 87 buah kerajinan kulit buaya yang ditahan, terdiri dari 84 buah berbentuk dompet ukuran panjang dan pendek, 1 buah berbentuk tas, 2 buah berbentuk ikan pinggang. Barang dimuat dalam 5 coli, dengan tujuan ke Jayapura,” ungkap Kepala Karantina Papua Selatan, Cahyono dalam keterangannya.
Dijelaskan, kerajinan kulit buaya merupakan produk turunan hewan yang dapat dilalulintaskan, namun harus dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Ikan (KI-2) yang dikeluarkan pejabat Karantina.
Karena tidak memiliki dokumen yang diperlukan lanjutnya pemilik diduga melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yaitu tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran dan tidak melaporkan dan menyerahkan kepada petugas Karantina.
“Saat ini semua media pembawa dibawa ke Kantor Induk Karantina Papua Selatan. Kami akan segera telusuri melalui keterangan yang tertera pada barang,”tutup Cahyono.(ron)