Jayapura, fajarpapua.com- Selama Bulan Suci Ramadhan dan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jayapura bersama Dinas Peridagkop Kota Jayapura melakukan pengawasan terhadap produk pangan di gudang distributor dan swalayan.
Pengawasan ini dilakukan guna menjamin masyarakat mendapatkan barang konsumsi yang aman dan bebas dari kadaluarsa.
Namun dari hasil pengawasan yang dilakukan di dua sarana tadi yaitu distributor, BPOM Jayapura menemukan sejumlah kekurangan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Diantaranya tempat penyimpanan kurang sirkulasi udara. Jadi kita sudah himbau pada distributor untuk lakukan perbaikan tempat penyimanan produk pangan karena perlu ada sirkulasi udara,”kata Kepala BPOM Jayapura, Hermanto, Selasa (18/3).
Selain kurang sirkulasi udara, Hermanto mengatakan, pihaknya juga menemukan peyusunan bahan pangan yang melebihi batas ketinggian yang ditentukan oleh produsen dan ini dapat mempengaruhi kualitas pangan.
Sementara untuk pengawasan di swalayan, BPOM juga menemukan produk pangan yang perlu dilakukan perbaikan seperti produk parsel.
Dalam produk parsel ini, BPOM Jayapura memang tidak menemukan pangan kadaluarsa, rusak maupun penyok, namun yang perlu dilakukan perbaikan produk curah seperti tepung atau terigu, gula, snack curah.
“Untuk produk curah ini perlu dilakukan penjelasan merek, nama produk, produsen kepada masyarakat. Jadi perlu penjelasan pada komsumen sehingga mereka mengetahui ada isi dari produk itu, jadi tidak hanya dalam kemasan polos walaupun produknya dari produk curah,”sebutnya.
Dikatakan Hermanto, dengan memberikan penjelasan dari isi produk kepada masyarakat bisa memberikan keyakinan dan kepercayaan pada konsumen.
Terkait temuan ini, kata dia, BPOM telah menyampaikan kepada penanggung jawab toko agar dilakukan perbaikan, dan akan dilakukan evaluasi untuk perbaikan itu.
Hermanto mengaku, BPOM Jayapura sudah melakukan pengawasna pangan dari 24 Februari 2025 sampai dengan sekarang sudah ada 47 sarana yang sudah diawasi di Kota Jayapura.
Dari 47 sarana itu, ada 6 sarana yang tidak memenuhi ketentuan di beberapa toko seperti produknya rusak, penyot, dan kebanyakan produk kadaluarsa.
“Memang tidak ada unsur kesegajaan tetapi kelalaian dari pemilik toko dan kami sudah lakukan pemusnahan serta pemberian peringatan pemilik atau penanggung jawab toko agar tidak mengulangi kesalahan lagi,”katanya.(hsb).