Jayapura, fajarpapua.com – Tiga pelaku pengeroyokan terhadap seorang pemuda bernama Edi (27) di lobi Hotel Bunga Youtefa, Jayapura, pada Jumat (4/4), berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Akibat aksi brutal tersebut, korban mengalami luka serius, termasuk putusnya tangan kiri serta luka tebas di siku kanan.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor D. Mackbon, melalui Kapolsek Abepura Kompol Komarul Huda menjelaskan ketiga pelaku yang ditangkap merupakan kakak-beradik.
Mereka masing-masing berinisial IB alias Nakamici (29), RB alias Cilang (27), dan IB (19).
Dua pelaku diamankan saat menjalani perawatan medis di RS Ramela, Koya Barat, sementara satu pelaku lainnya ditangkap di wilayah Kamkey, Abepura.
“Ketiganya adalah kakak-beradik. Dua di antaranya merupakan residivis kasus pembunuhan dan pernah menjalani hukuman penjara masing-masing selama lima dan dua tahun,” ungkap Kompol Komarul Huda, Sabtu (5/4).
Hasil pemeriksaan sementara juga menunjukkan para pelaku diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Menurut keterangan polisi, pengeroyokan bermula dari cekcok antara pelaku IB dan saksi Dedi (29), yang merupakan karyawan Hotel Bunga Youtefa.
IB yang saat itu diduga dalam pengaruh minuman keras datang ke hotel dan membuat keributan.
Perselisihan tersebut berlanjut hingga pelaku membawa dua saudaranya untuk menyerang Dedi.
Korban Edi, yang merupakan sepupu Dedi, terbangun dan mencoba membantu, namun justru menjadi sasaran pengeroyokan.
Ia sempat mengambil sebilah parang untuk membela diri, namun senjata tersebut berhasil direbut oleh salah satu pelaku dan digunakan untuk menebas korban.
“Korban kehilangan sebagian lengan kirinya dan mengalami luka serius akibat sabetan parang,” ujar Kompol Komarul.
Saat ini, Edi masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Jayapura. Sementara itu, ketiga pelaku telah ditahan di Mapolsek Abepura dan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (hsb)