Jayapura, fajarpapua.com – Polres Boven Digoel berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat total 81,9 gram.
Seorang warga berinisial AL ditangkap dalam operasi yang berlangsung di sebuah rumah kos di Jalan Kampung Timur, Kampung Persatuan, Distrik Mandobo, Boven Digoel, Kamis (24/4).
Kapolres Boven Digoel, AKBP Wisnu Perdana Putra, dalam keterangannya, Minggu (27/4), menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seseorang berinisial OY.
Setelah dilakukan pemeriksaan, OY dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu.
“Berawal dari informasi tersebut, dilakukan pengembangan hingga berhasil menangkap AL yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” ujar AKBP Wisnu.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa tiga bal plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 81,9 gram, empat plastik bening kosong untuk mengemas sabu, serta satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, AL dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKBP Wisnu menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas di wilayah hukum Boven Digoel.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Satuan Reserse Narkoba Polres Boven Digoel yang dipimpin oleh Ipda Dias T.S. Okta bersama seluruh tim. Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tutupnya. (hsb)