BERITA UTAMAJayapura

Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Irwan Sebagai TSK Dalam Kasus Kematian Anggota TNI di Cafe Sisil Sentani, Begini Kronologis Kejadian

111
×

Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Irwan Sebagai TSK Dalam Kasus Kematian Anggota TNI di Cafe Sisil Sentani, Begini Kronologis Kejadian

Share this article
IMG 20250506 WA0062
Kuasa Hukum Keluarga Irwan yang ditetapkan jadi tersangka oleh polisi

Jayapura, fajarpapua.com – Penetapan tersangka (TSK) terhadap seorang warga bernama Irwan oleh Polres Jayapura dalam kasus dugaan penganiayaan hingga berujung kematian seorang anggota TNI berinisial SRLB di Sentani mendapat respons keras dari tim kuasa hukum keluarga Irwan.

Menurut kuasa hukum, Irwan justru merupakan korban penganiayaan oleh SRLB sebelum anggota TNI itu ditemukan meninggal dunia di lokasi kejadian pada Jumat (28/3/2025) dini hari. Insiden terjadi sekitar pukul 04.15 WIT di Cafe Sisil, Sentani, Kabupaten Jayapura.

Penasihat hukum keluarga Ilham Pupir , Bernad Akasian, menegaskan bahwa Irwan yang merupakan salah satu pekerja di Cafe Sisil menjadi korban kekerasan fisik dari SRLB, namun malah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jayapura.

“Ini kami anggap tidak adil bagi keluarga Irwan karena dia adalah salah satu korban, tetapi justru dijadikan salah satu dari tiga tersangka oleh polisi dalam kasus meninggalnya oknum anggota TNI tersebut,” ujar Penasihat hukum keluarga Ilham Pupir , Bernad Akasian, kepada wartawan di Sentani, Senin (6/5/2025).

Bernad Akasian selaku paman Irwan menjelaskan saat kejadian, Irwan yang merupakan anak dari pemilik Cafe Sisil berusaha melerai pemukulan yang dilakukan SRLB terhadap kasir bernama Novel.

Berdasarkan rekaman CCTV di dalam cafe, SRLB langsung memukul Novel tepat di mata kanan hingga korban terjatuh ke lantai. Aksi itu terjadi saat SRLB menanyakan harga ruangan yang digunakan dan tidak puas dengan jawaban kasir.

“Pemukulan terhadap Novel dilakukan setelah SRLB merasa tidak puas dengan penjelasan mengenai pembayaran. Dia langsung memukul kasir tanpa alasan yang dibenarkan,” jelas Bernad.

Setelah memukul kasir, Irwan mencoba melerai, namun belum sempat memisahkan keduanya, ia justru terkena pukulan di kepala menggunakan handphone yang dirampas SRLB dari tangan kasir. Irwan mengalami luka sobek di kepala akibat insiden tersebut.

Tidak berhenti di situ, SRLB juga menyerang tamu lain yang berada di cafe sebelum akhirnya berlari keluar sambil mengancam akan kembali untuk menghabisi Irwan dan lainnya.

“Dalam rekaman CCTV terlihat jelas bahwa saat SRLB keluar hingga ke halaman cafe, tidak terlihat adanya pengeroyokan atau penikaman terhadap dirinya,” tegas Bernad.

Beberapa menit setelah kejadian, Irwan bersama ibunya pergi ke RSUD Yowari untuk mendapat perawatan, lalu menuju Polres Jayapura untuk melaporkan penganiayaan yang dialaminya. Namun, karena masih pagi, Irwan diarahkan kembali pukul 09.00 WIT karena petugas piket mengaku sendirian dan kelelahan.

Sementara itu, polisi menerima laporan bahwa SRLB ditemukan meninggal dunia di luar area cafe. Namun tanpa surat penangkapan dan penyelidikan mendalam, Irwan langsung ditahan sebagai tersangka.

“Sejak 28 Maret hingga kini kami telah berupaya menyerahkan bukti rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa Irwan adalah korban, tetapi tidak mendapat respons positif dari pihak kepolisian,” kata Bernad.

Menurutnya, dari bukti CCTV, hasil pemeriksaan kesehatan, hingga laporan yang dibuat Irwan, tidak ada indikasi bahwa Irwan melakukan penikaman. “Kami keberatan dengan tindakan Satreskrim Polres Jayapura yang menetapkan tersangka tanpa pertimbangan bukti yang sah. Bahkan, sejak Maret kami kesulitan bertemu Kasat Reskrim maupun Kapolres,” ungkapnya.

Bernad juga menyebutkan bahwa saat mencoba menghubungi pihak kepolisian lewat telepon pun tidak pernah direspons. Ia hanya sekali bertemu Kasat Reskrim, yaitu setelah salat di Polres Jayapura.

“Kami mencurigai ada upaya untuk memaksakan Irwan sebagai tersangka. Karena itu kami akan mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional,” tegas Bernad.

Ia berharap Polres Jayapura, khususnya Kasat Reskrim, bisa menangani kasus ini secara objektif dan profesional sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Sementara itu, dua tersangka lainnya menyatakan bahwa penikaman terhadap SRLB terjadi di luar area cafe, tepatnya di depan sebuah bengkel yang berjarak sekitar 30 meter dari lokasi utama.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum anggota TNI berinisial SRLB meninggal dunia dalam insiden penganiayaan yang terjadi di Cafe Sisil, Sentani, pada 28 Maret 2025.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *