Jayapura, fajarpapua.com – Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG) berinisial GM alias Alfi (36) ditangkap oleh Tim Resmob Polsek Muara Tami karena terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (19/7) di Kampung Mosso, Distrik Muara Tami, Jayapura, yang berada di kawasan perbatasan RI-PNG.
Kapolsek Muara Tami AKP Zakarudin menjelaskan, pelaku merupakan target operasi Tim Opsnal Reskrim Polres Jayapura setelah penyelidikan menunjukkan GM menguasai barang bukti motor curian.
Saat itu, pelaku diketahui berada di sekitar wilayah Skouw, tepatnya di Kampung Mosso yang berbatasan langsung dengan Papua Nugini.
“Penangkapan berhasil dilakukan berkat komunikasi dan kerja sama yang solid antara Polresta Jayapura Kota dan Polres Jayapura,” ujar AKP Zakarudin dalam keterangannya, Minggu (21/7).
Menurut Zakarudin, pelaku ditangkap sekitar pukul 13.35 WIT setelah tim melakukan penyisiran di area pasar perbatasan Skouw.
Dari hasil interogasi awal, GM mengaku bahwa sepeda motor curian disembunyikan di Kampung Wutung, wilayah Papua Nugini.
“Kami kemudian berkoordinasi dengan warga setempat yang bersedia membantu mengambil sepeda motor tersebut. Setelah disepakati, barang bukti diserahkan di zona netral dan dibawa ke Pos Polisi Skouw untuk proses lebih lanjut,” terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain:
1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa plat nomor
1 buah tas samping warna hitam
Uang tunai 30 Kina (mata uang PNG)
1 lembar STNK atas nama Hamdani Irwainsyah
1 buku servis sepeda motor Honda
2 unit handphone masing-masing merek Infinix dan Samsung
Pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Tim Resmob Polres Jayapura sekitar pukul 16.40 WIT untuk penanganan hukum lebih lanjut. (hsb)