Jayapura, fajarpapua.com – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Papua mengungkap kasus tindak pidana perikanan di perairan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
Demetrius Atibi (56), warga Hamadi Tanjung, ditangkap oleh Tim Lidik Subdit Gakkum Dit Polairud karena diduga menangkap ikan menggunakan bahan peledak rakitan atau Dopis.
“Kegiatan ilegal ini dilakukan pelaku di sekitar Pulau Kura-Kura, perairan Hamadi Perikanan. Kami menerima informasi dari warga lalu langsung bergerak ke lokasi menggunakan kapal Tactical 01,” ujar AKP Richard Latuasan, Sabtu (2/7/2025).
Tim mencurigai sebuah perahu semang berwarna merah bercorak putih dan kuning. Setelah diperiksa, ditemukan seorang pria beserta barang bukti hasil penangkapan ikan ilegal.
Pelaku berada di atas perahu dengan membawa tiga ekor ikan jenis ekor pisau, dua senapan ikan, satu penggayung, satu korek api merah, dan satu serok ikan.
“Setelah kami amankan, pelaku langsung dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Papua. Dia tidak melakukan perlawanan dan mengakui menggunakan Dopis untuk menangkap ikan,” jelas AKP Richard.
Pelaku mengaku metode tersebut dianggap cepat dan menghasilkan banyak tangkapan. Namun, cara ini merusak ekosistem laut dan melanggar hukum.
Barang bukti yang diamankan yakni satu perahu semang, satu penggayung, satu serok ikan, tiga ekor ikan ekor pisau, dua senapan ikan, dan satu korek api merah.
Penangkapan ikan dengan bahan peledak menjadi salah satu penyebab kerusakan terumbu karang di perairan Jayapura. Data terbaru mencatat 50–80 persen terumbu karang di wilayah ini mengalami kerusakan akibat aktivitas tidak ramah lingkungan, pengambilan karang, serta pembangunan pesisir yang tidak terkendali.
Kerusakan ini berdampak pada penurunan hasil tangkapan nelayan tradisional dan mengancam keanekaragaman hayati laut Papua.
Sebagai bentuk penanggulangan, Dit Polairud bersama instansi terkait melakukan patroli rutin, pembentukan kelompok pengawas masyarakat, serta transplantasi terumbu karang. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat pesisir juga terus ditingkatkan.
Dit Polairud mencatat selama Juni dan Juli 2025, terdapat dua kasus serupa.
“Kami mengimbau nelayan dan masyarakat pesisir agar tidak ragu melapor jika melihat aktivitas perikanan ilegal,” tutup AKP Richard.
Pengungkapan kasus ini melibatkan lima personel: AKP Richard Latuasan, Bripka Amusdin, Bripka Hj. Jafar Hehanussa, Brigpol Victor Pabeno, dan dua anggota Bintara remaja. (hsb)