Lewati ke konten utama

Polisi Buru Pelaku Perampasan Sepeda Motor di Pasar Lama Timika

Redaksi FPPenulis
03.37 WIT2 menit baca25 dibaca
IMG-20250909-WA0067
IMG-20250909-WA0067Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com — Kepolisian Sektor Mimika Baru tengah memburu pelaku penodongan terhadap seorang warga berinisial EKA di Lapangan Pasar Lama Timika pada Minggu (7/9/2025) malam.

Dalam insiden tersebut, pelaku yang belum diketahui identitasnya berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.

Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Prata membenarkan peristiwa tersebut dan menegaskan pihaknya sudah melakukan langkah penyelidikan.

"Pelaku masih dalam lidik, kita terus melakukan pengejaran,” ujarnya, Selasa (9/9).

Dari keterangan kepolisian, korban saat itu sedang bermain telepon genggam ketika sekelompok orang tak dikenal berboncengan motor mendekat.

Setelah gagal merampas HP korban, salah satu pelaku menodongkan pisau ke arah perut korban dan mengancam.

Korban yang panik melarikan diri, sementara motornya yang masih tergantung kunci dibawa kabur oleh pelaku.

Polisi kini mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta menelusuri kemungkinan keterkaitan para pelaku dengan jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sebelumnya pernah diungkap di Timika.

Pada Mei 2025, Satreskrim Polres Mimika menangkap empat pelaku curanmor dan enam penadah dengan barang bukti 31 motor hasil curian.

Sementara pada Agustus 2025, polisi juga menggagalkan pengiriman sejumlah komponen motor curian yang rencananya dibawa keluar daerah.

Kasus penodongan yang dialami EKA menambah daftar tindak kriminal pencurian motor di Timika.

Polisi menegaskan akan mengusut tuntas peristiwa ini dan mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar wilayah rawan. (ron)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.