Biak, fajarpapua.com – Dalam kondisi dipengaruhi minuman keras, seorang pria berinisial MSY (40) nekat membakar rumah milik warga di Jalan Goa Jepang, Kelurahan Sumberker, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor. Akibat aksi itu, korban mengalami kerugian besar hingga Rp800 juta.
Peristiwa terjadi pada Jumat, 28 November 2025 sekitar pukul 14.30 WIT, saat pelaku diduga datang ke rumah milik Aron Alexsander Kbarek dan melakukan pembakaran.
Rumah tersebut hangus terbakar dan menimbulkan kerusakan parah.
Kasatreskrim Polres Biak Numfor Ipda Daniel Rumpaidus, mewakili Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan menjelaskan tindakan pelaku memenuhi unsur tindak pidana pembakaran sebagaimana diatur dalam Pasal 187 KUHP.
“Pelaku melakukan aksinya dalam keadaan mabuk akibat minuman keras. Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian material sekitar Rp800 juta dan langsung melaporkan ke SPKT Polres Biak Numfor,” ungkap Ipda Daniel.
Setelah menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Biak Numfor bergerak cepat melakukan penyelidikan di bawah pimpinan Katim Resmob Bripka Ahmad Yani. Hasil penyelidikan mengarah pada MSY sebagai pelaku.
Pada Selasa, 2 Desember 2025 pukul 16.05 WIT, pelaku akhirnya ditangkap di Perumahan BTN Jalan Angkasa, Kelurahan Sumberker, Distrik Samofa.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
Satu unit televisi yang telah hangus terbakar
Satu botol minuman keras yang diduga dikonsumsi pelaku sebelum beraksi
“Terduga pelaku melakukan pembakaran seorang diri. Saat ini MSY beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Biak Numfor untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Ipda Daniel. (red)
