Asmat.fajarpapua.com – Kepolisian Resor (Polres) Asmat melalui Sat Resnarkoba kembali membongkar aktivitas produksi dan peredaran minuman keras di Kota Agats. Operasi ini dilakukan guna mencegah gangguan kamtibmas akibat peredaran miras ilegal.
Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki S.I.K didampingi Wakapolres Asmat Kompol Haryono S.H dalam press release di lobby Mako Polres Asmat, Senin (30/03/2026), mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana produksi dan penjualan minuman beralkohol jenis sopi atau “kaki anjing” setelah mengantongi sejumlah informasi dari masyarakat.
Ia menjelaskan, petugas saat melakukan penggerebekan menemukan aktivitas produksi miras lokal jenis “kaki anjing” di lokasi yang telah dipetakan. Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan.
“Operasi ini bermula dari hasil pemetaan dan informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas produksi miras ilegal. Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas mendapati rangkaian alat penyulingan yang tengah beroperasi di atas kompor 30 sumbu. Selain itu, anggota menemukan fakta unik di mana pelaku menggunakan parfum untuk menyamarkan aroma menyengat dari proses fermentasi dan pemasakan miras guna menghindari kecurigaan warga,” ujarnya.
Barang bukti yang disita diantaranya satu dandang berisi 20 liter bahan mentah yang sedang dimasak, dua jerigen berisi bahan fermentasi, serta pipa besi yang digunakan untuk penyulingan. Petugas juga menyita hasil penyulingan sebanyak 3.700 mililiter miras beserta bahan baku berupa tepung terigu, fermipan, dan gula pasir.
“Pelaku S beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Kapolres menuturkan, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun karena memproduksi dan mengedarkan minuman yang membahayakan kesehatan.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 342 Ayat (1) KUHP atau Pasal 135 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun karena memproduksi atau mengedarkan bahan yang membahayakan nyawa atau kesehatan,” pungkasnya. (Jef)








Komentar (0)