Timika, fajarpapua.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura menjatuhkan putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) AeroSport Jilid II Kabupaten Mimika pada sidang yang digelar Kamis (11/6).
Sidang yang dimulai pukul 18.23 WIT itu dengan agenda pembacaan putusan terhadap empat terdakwa, yakni Dominggus, Harun, Masmur, dan Ricardo.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan seluruh terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Dominggus dinyatakan bebas (vrijspraak) setelah hakim menilai seluruh unsur dakwaan tidak terbukti dalam persidangan. Putusan serupa juga dijatuhkan kepada Harun, Masmur, dan Ricardo.
Atas putusan tersebut, tim JPU yang terdiri dari Natalia Ramma SH MH dan Febiana Wilma Sorbu SH MH menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi.
Menurut JPU, langkah kasasi diambil setelah Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap seluruh terdakwa dalam perkara tersebut.
Meski demikian, secara administratif tim JPU juga menyatakan pikir-pikir untuk memanfaatkan tenggat waktu yang diberikan undang-undang selama tujuh hari sebelum melengkapi proses pengajuan kasasi.
Sidang perkara dugaan korupsi AeroSport Jilid II Kabupaten Mimika berakhir pada pukul 19.26 WIT setelah Majelis Hakim menutup persidangan.
Kasus ini merupakan bagian dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya telah bergulir di Pengadilan Tipikor dan menjadi perhatian publik di Kabupaten Mimika.(fan)








