Timika, fajarpapua.com – Pemerintah Kabupaten Mimika memberi peringatan tegas kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak ketiga untuk segera menindaklanjuti temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Inspektorat Mimika menegaskan seluruh temuan wajib diselesaikan dalam waktu 60 hari, atau berpotensi berlanjut ke proses hukum.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Mimika, Dwi Cholifah, mengatakan batas waktu tindak lanjut temuan LHP berlaku mulai 2 Juni hingga 2 Agustus 2026.
Tenggat tersebut menjadi momentum penting bagi OPD maupun kontraktor pelaksana pekerjaan untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya.
“Seluruh temuan dalam LHP harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Saat ini kami sedang menyiapkan surat resmi dari Bupati Mimika untuk disampaikan kepada masing-masing OPD sebagai dasar percepatan penyelesaian temuan,” ujar Dwi saat ditemui, Rabu (10/6).
Menurutnya, temuan dalam LHP secara umum terbagi menjadi dua kategori.
Pertama, temuan administratif yang berkaitan dengan perbaikan regulasi, tata kelola dokumen, hingga penyempurnaan sistem administrasi pemerintahan.
Kedua, temuan yang berdampak langsung terhadap keuangan daerah dan mengharuskan adanya pengembalian kerugian ke kas daerah.
Temuan keuangan tersebut biasanya muncul akibat kelebihan pembayaran pekerjaan, kekurangan volume pekerjaan, maupun ketidaksesuaian pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dibiayai oleh pemerintah daerah.
Dwi mengungkapkan nilai temuan yang harus ditindaklanjuti berbeda-beda di setiap OPD.
Nominalnya berkisar dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
“Ada yang sekitar Rp 30 juta, ada juga yang mencapai Rp 300 juta. Besarannya berbeda di setiap OPD, tetapi batas waktu penyelesaiannya tetap sama, yakni 60 hari,” jelasnya.
Meski Pemerintah Kabupaten Mimika kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Dwi menegaskan capaian tersebut bukan alasan untuk mengabaikan rekomendasi hasil pemeriksaan.
Menurutnya, opini WTP hanya menunjukkan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) telah sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Sementara seluruh temuan yang masih ada tetap wajib diselesaikan demi menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
“Opini WTP menunjukkan laporan keuangan disajikan secara wajar. Namun, rekomendasi dan temuan hasil pemeriksaan tetap harus ditindaklanjuti agar tata kelola pemerintahan semakin baik,” katanya.
Ia juga mengingatkan tanggung jawab pengembalian kerugian daerah tidak hanya dibebankan kepada OPD.
Jika temuan berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor atau penyedia jasa, maka pihak ketiga wajib melakukan pengembalian sesuai hasil pemeriksaan.
Dwi menegaskan, apabila hingga batas waktu yang diberikan tidak ada penyelesaian atau pengembalian kerugian daerah, maka kasus tersebut dapat diteruskan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Jika temuannya terkait pihak ketiga, maka pihak ketiga yang harus mengembalikan. Apabila sampai 60 hari tidak ada penyelesaian, maka persoalan tersebut bisa beralih ke ranah Aparat Penegak Hukum,” tegasnya.
Inspektorat berharap seluruh OPD dan pihak terkait dapat memanfaatkan waktu yang tersedia untuk menuntaskan seluruh rekomendasi LHP, sehingga kualitas tata kelola pemerintahan dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah tetap terjaga.(moa)








