Lewati ke konten utama

Empat Mantan Pimpinan Bulog Diduga Korupsi Beras Subsidi di Wamena, Rugikan Negara Rp 8,93 Miliar

Redaksi Fajar PapuaPenulis
MustofaEditor
15.09 WIT3 menit baca89 dibaca
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua resmi menetapkan dan menahan empat mantan pejabat Perum Bulog sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Bulog Wamena,
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua resmi menetapkan dan menahan empat mantan pejabat Perum Bulog sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Bulog Wamena,Foto / Papua
Bagikan berita ini
Aa

Jayapura, fajarpapua.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua resmi menetapkan dan menahan empat mantan pejabat Perum Bulog sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Bulog Wamena, Papua Pegunungan.

Kasus yang terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2023 itu diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8,93 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Adyantana Meru Herlambang, menjelaskan keempat tersangka merupakan pejabat yang pernah memimpin Bulog di tingkat wilayah maupun cabang pembantu Wamena.

Keempat tersangka tersebut yakni: RGD, selaku Pimpinan Wilayah Bulog Papua dan Papua Barat periode November 2021 hingga Januari 2024; S, selaku Pimpinan Cabang Pembantu Perum Bulog Wamena periode Maret 2020 hingga Februari 2022; RM, selaku Pimpinan Cabang Pembantu Perum Bulog Wamena periode Maret hingga Desember 2022; K, selaku Pimpinan Cabang Pembantu Perum Bulog Wamena periode Mei hingga Desember 2023.

Saat ini, K diketahui menjabat sebagai Pimpinan Cabang Perum Bulog Merauke.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati Papua mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum keempatnya.

"Keempat tersangka terdiri atas mantan pimpinan wilayah dan pimpinan cabang pembantu Bulog Wamena periode 2020-2023," kata Aspidsus Kejati Papua Adyantana Meru Herlambang.

Berawal dari Program Stabilisasi Harga

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penjualan Cadangan Beras Pemerintah yang seharusnya digunakan untuk mendukung program Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) beras medium.

Program tersebut merupakan instrumen pemerintah melalui Perum Bulog untuk menjaga ketersediaan beras serta mengendalikan harga pangan agar tetap terjangkau masyarakat, khususnya di wilayah yang rentan mengalami gejolak harga.

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan beras subsidi tidak disalurkan sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Menariknya, perkara ini telah diselidiki Kejati Papua sejak 2025. Saat proses penggeledahan dilakukan tahun lalu, kerugian negara sempat diperkirakan mencapai sekitar Rp 80 miliar berdasarkan perhitungan awal penyidik.

Nilai tersebut berasal dari dugaan subsidi pemerintah dan selisih harga penjualan beras yang tidak sesuai mekanisme.

Namun setelah proses audit lebih lanjut, nilai kerugian negara yang digunakan dalam penetapan tersangka saat ini sebesar Rp 8,93 miliar.

Komitmen Penegakan Hukum

Penahanan terhadap keempat tersangka menjadi bagian dari upaya Kejati Papua dalam menindak dugaan korupsi yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.

Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena menyangkut distribusi beras pemerintah yang semestinya diperuntukkan bagi menjaga stabilitas harga dan ketahanan pangan, terutama bagi masyarakat di wilayah pegunungan Papua yang sangat bergantung pada kelancaran pasokan bahan pokok.

Penyidik Kejati Papua memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh fakta terungkap di persidangan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (red)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.