Timika, fajarpapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika kembali menorehkan prestasi di bidang tata kelola aparatur sipil negara (ASN). Pemkab Mimika menerima penghargaan Adhi Manawa Nugraha Madya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas keberhasilannya mengimplementasikan berbagai kebijakan pro-karier ASN.
Penghargaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) BKN ke-78 yang diperingati pada 30 Mei 2026.
Kabupaten Mimika tercatat sebagai salah satu pemerintah daerah yang dinilai berhasil menjalankan 12 Kebijakan Pro ASN BKN, sehingga berhak menerima penghargaan bergengsi tersebut.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Regional IX BKN Jayapura, Nur Hasan, S.Sos., M.Adm.SDA, kepada Bupati Mimika Johannes Rettob di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Rabu (24/6).
BKN menilai Pemerintah Kabupaten Mimika layak menerima penghargaan karena dibawa pemerintahan Bupati Johannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong memiliki komitmen, dedikasi, serta kontribusi terbaik dalam implementasi kebijakan yang mendukung pengembangan karier ASN.
Kebijakan tersebut bertujuan memudahkan, melindungi, sekaligus meningkatkan kesejahteraan ASN Kabupaten Mimika yang berada di wilayah kerja Kantor Regional IX BKN Jayapura.
Piagam penghargaan bernomor 57/HUT-78BKN/S/2038 itu ditandatangani oleh Kepala BKN, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H, di Jakarta pada 30 Mei 2026.
Untuk diketahui penghargaan Adhi Manawa Nugraha merupakan bentuk apresiasi BKN kepada instansi pemerintah yang dinilai berhasil menerapkan tata kelola kepegawaian secara profesional.
Penilaian tersebut mencakup dukungan terhadap pengembangan karier ASN berbasis sistem merit serta pengelolaan sumber daya aparatur yang efektif dan akuntabel.
Pencapaian ini semakin memperkuat komitmen Pemkab Mimika dalam mendorong reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan ASN yang adaptif, profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kinerja.
12 Kebijakan Pro-Karier ASN
Keberhasilan Pemkab Mimika meraih penghargaan tersebut tidak terlepas dari penerapan 12 kebijakan pro-karier ASN yang menjadi fokus reformasi birokrasi nasional, yakni:
1. Penerapan Sistem Merit Pengelolaan ASN berdasarkan kompetensi, kualifikasi, integritas, dan kinerja.
2. Penyederhanaan Birokrasi Pengalihan jabatan administrasi menjadi jabatan fungsional agar lebih berbasis keahlian.
3. Pengembangan Kompetensi Minimal 20 Jam Pelajaran per Tahun ASN memperoleh kesempatan mengikuti pelatihan dan pengembangan kapasitas.
4. Manajemen Talenta (Talent Management) ASN berprestasi dipersiapkan menduduki jabatan strategis sesuai potensi.
5. Promosi Jabatan yang Lebih Terbuka Pengisian jabatan dilakukan secara transparan dan kompetitif.
6.Penyetaraan Jabatan Fungsional Memberikan kepastian jenjang karier berbasis kompetensi.
7. Peningkatan Kesejahteraan Berbasis Kinerja Tunjangan diberikan sesuai produktivitas dan capaian kerja.
8. Kemudahan Mobilitas Talenta Nasional ASN memiliki kesempatan berpindah instansi sesuai kebutuhan organisasi. Percepatan Digitalisasi Manajemen ASN
9. Layanan kepegawaian berbasis elektronik mempermudah berbagai urusan administrasi.
10. Kesempatan Tugas Belajar dan Izin Belajar ASN didorong meningkatkan pendidikan formal.
11. Perlindungan Karier ASN Menjamin kepastian hukum dalam pembinaan karier pegawai.
12.Penguatan Budaya Kinerja dan Profesionalisme Penilaian kerja dilakukan secara objektif dengan orientasi pada hasil dan pelayanan publik.
Melalui implementasi kebijakan tersebut, diharapkan terwujud ASN yang profesional, adaptif, berintegritas, serta memiliki jenjang karier yang jelas. Pada akhirnya, reformasi manajemen ASN diharapkan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. (red)














