Lewati ke konten utama

Nganggur dan Ingin Beli Handphone Baru, Pemuda 21 Tahun Nekat Curi Inventaris SD Negeri 6 Mimika

Redaksi Fajar PapuaPenulis
MustofaEditor
11.05 WIT2 menit baca238 dibaca
Pelaku bersama barang bukti hasil pencurian inventaris SD Negeri 6 Mimika saat diamankan di Mapolres Mimika.
Pelaku bersama barang bukti hasil pencurian inventaris SD Negeri 6 Mimika saat diamankan di Mapolres Mimika.Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Seorang pemuda berinisial JW (21) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah nekat mencuri barang-barang inventaris milik SD Negeri 6 Mimika di Jalan Poros SP 5, Kabupaten Mimika.

Pelaku yang mengaku menganggur itu nekat melakukan aksi pencurian karena ingin membeli handphone baru, sementara sisa uang hasil penjualan barang curian rencananya akan digunakan untuk mengurus persyaratan melamar pekerjaan.

Tim BABAT Satreskrim Polres Mimika berhasil menangkap pelaku di halaman salah satu rumah sakit di Timika berdasarkan laporan polisi yang dibuat pihak sekolah pada 25 Juni 2026.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Ibnu Rudi Hartono membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, kasus terungkap setelah seorang guru datang ke sekolah untuk melaksanakan aktivitas belajar mengajar dan mendapati plafon ruang sekolah rusak serta sejumlah barang inventaris telah hilang.

Barang yang dilaporkan hilang meliputi tiga unit printer Epson tipe L3110, L3211, dan L210, satu unit laptop, serta satu unit komputer milik sekolah.

Setelah menerima laporan, Tim BABAT Satreskrim Polres Mimika melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 buah pianika, satu unit komputer merek Axioo, satu unit printer, satu unit keyboard, satu unit mouse, satu bilah parang, dan satu buah palu.

Dalam pemeriksaan, JW mengaku beraksi seorang diri dan baru pertama kali melakukan pencurian.

Ia juga mengaku saat menjalankan aksinya berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.

"Kami mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar AKP Ibnu Rudi Hartono. (ron)