Timika, fajarpapua.com -Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Timika menyebutkan realisasi penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, per Januari hingga 26 Juni 2026 mencapai Rp1,01 triliun atau 37,37 persen dari pagu 2026.
Kepala Seksi Bank Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Timika Ahmad Syafrudin Yusuf, di Timika, Jumat, mengatakan total pagu secara keseluruhan TKD Mimika pada 2026 mencapai 2,71 triliun.
"Secara umum realisasi TKD tahun ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya," ujarnya.
Ia mengatakan pagu TKD Mimika terbagi dalam enam komponen meliputi Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp 1,36 triliun realisasi penyaluran Rp622,33 miliar atau 45,71 persen, Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp842,67 miliar realisasi penyaluran senilai Rp206,06 miliar atau 24,45 persen.
Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Rp950 juta belum ada realisasi penyaluran, Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik Rp219,89 miliar realisasi penyaluran Rp102,89 miliar atau 46,79 persen, Dana Otonomi Khusus Rp228,97 miliar realisasi penyaluran Rp58,84 miliar atau Rp25,70 persen dan Dana Desa Rp60,93 miliar realisasinya Rp24,52 miliar atau 40,25 persen
"Tahun ini realisasi penyaluran dana Otsus termasuk cepat termasuk cepat, dana Otsus Mimika sudah di salurkan pada bulan Maret lalu. Sementara DAK fisik juga belum dilakukan penyaluran," ujarnya lagi.
Ia menjelaskan untuk Desa Desa reguler Mimika tahap satu telah disalurkan ke 133 kampung/desa di Mimika. Proses penyaluran dana desa di Mimika berjalan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
“Paling lambat mereka ajukan ke kami tahap satu itu sebelum tanggal 15 Juni dan semua kampung/desa telah disalurkan pada tanggal itu sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan,” ujarnya pula.
Pada penyaluran tahap satu rata rata setiap kampung/desa mendapatkan dana desa tahap satu senilai Rp120 juta sampai Rp206 juta.
Penyaluran tahap kedua dapat dilakukan apabila kampung telah melakukan pengajuan penyaluran ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) mengajukan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Mimika dan kemudian melakukan pengajuan ke KPPN Timika untuk proses penyaluran.
“Sebenarnya mulai bulan April sudah bisa diajukan tahap kedua. Tetapi ada syarat, yakni menyampaikan dokumen realisasi keuangan dan outputnya untuk tahap satu yang sudah disalurkan,” ujarnya lagi.(ant)










