Timika, fajarpapua.com - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Timika mencatat realisasi penyaluran dana desa di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada 2026 mencapai Rp24,52 miliar.
Kepala Seksi Bank Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Timika Ahmad Syafrudin Yusuf di Timika, Jumat, mengatakan pagu dana desa Mimika 2026 senilai Rp60,93 miliar dengan realisasi penyaluran dana desa regular tahap satu mencapai Rp24,52 miliar atau 40,25 persen.
"Penyaluran dana desa tahap satu regular telah disalurkan kepada 133 kampung di Mimika," kata Udin.
Proses penyaluran dana desa di Mimika berjalan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
"Paling lambat mereka ajukan ke kami tahap satu itu sebelum tanggal 15 Juni dan semua kampung/desa telah disalurkan pada tanggal itu sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan," ujarnya.
Pada penyaluran tahap satu rata-rata setiap kampung/desa mendapatkan dana desa tahap satu senilai Rp120 juta sampai Rp206 juta.
Penyaluran tahap kedua dapat dilakukan apabila kampung telah melakukan pengajuan penyaluran ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Mimika dan kemudian melakukan pengajuan ke KPPN Timika.
"Sebenarnya, mulai bulan April sudah bisa diajukan tahap kedua. Tetapi, ada syarat, yakni menyampaikan dokumen realisasi keuangan dan outputnya untuk tahap satu yang sudah disalurkan," ujarnya.
Ia mengatakan KPPN Timika diberikan tanggung jawab untuk menyalurkan dana desa regular sedangkan dana desa untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih disalurkan langsung oleh KPPN pusat.
"Penyaluran dana desa untuk KDMP itu tidak melalui KPPN Timika itu langsung lewat pusat. Itu bentuknya bangun koperasi dulu di sini, nanti tagihan nya ditagihkan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan KPPN di Jakarta," ujarnya. (Ant)









