Timika, fajarpapua.com – Realisasi penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, hingga 26 Juni 2026 telah menembus Rp 1,01 triliun.
Capaian tersebut setara 37,37 persen dari total pagu TKD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 2,71 triliun.
Kepala Seksi Bank Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Timika, Ahmad Syafrudin Yusuf, mengatakan realisasi penyaluran TKD tahun ini menunjukkan tren positif dan lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
"Secara umum realisasi TKD tahun ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya," ujarnya.
Ia menjelaskan, pagu TKD Kabupaten Mimika tahun 2026 terbagi dalam enam komponen.
Dana Alokasi Umum (DAU) memiliki pagu sebesar Rp 1,36 triliun dengan realisasi Rp 622,33 miliar atau 45,71 persen.
Sementara itu, Dana Bagi Hasil (DBH) memiliki pagu Rp 842,67 miliar dengan realisasi Rp 206,06 miliar atau 24,45 persen.
Untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang dialokasikan sebesar Rp 950 juta, orang hingga kini belum dilakukan penyaluran.
Sedangkan DAK Nonfisik mencapai pagu Rp 219,89 miliar dengan realisasi Rp 102,89 miliar atau 46,79 persen.
Adapun Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp 228,97 miliar telah terealisasi Rp 58,84 miliar atau 25,70 persen.
Sementara Dana Desa yang dialokasikan Rp 60,93 miliar telah disalurkan sebesar Rp 24,52 miliar atau 40,25 persen.
Menurut Ahmad, penyaluran Dana Otsus tahun ini berlangsung lebih cepat dibandingkan biasanya karena telah dilakukan sejak Maret 2026.
"Tahun ini realisasi penyaluran Dana Otsus termasuk cepat. Dana Otsus Mimika sudah disalurkan pada bulan Maret lalu. Sementara DAK Fisik hingga saat ini belum dilakukan penyaluran," katanya.
Ia juga memastikan seluruh 133 kampung/desa di Kabupaten Mimika telah menerima penyaluran Dana Desa Tahap I sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.
"Paling lambat mereka mengajukan tahap satu sebelum 15 Juni dan seluruh kampung sudah menerima penyaluran sesuai batas waktu tersebut," ujarnya.
Pada penyaluran tahap pertama, setiap kampung menerima Dana Desa berkisar antara Rp 120 juta hingga Rp 206 juta, tergantung besaran alokasi masing-masing.
Ahmad menambahkan, pemerintah kampung sebenarnya sudah dapat mengajukan penyaluran Dana Desa Tahap II sejak April 2026.
Namun, pencairan hanya dapat dilakukan setelah kampung menyampaikan laporan realisasi keuangan dan capaian output tahap pertama melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Mimika, sebelum diteruskan ke KPPN Timika.
"Syaratnya adalah menyampaikan dokumen realisasi keuangan dan output dari dana tahap pertama yang telah disalurkan. Setelah itu baru dapat diproses untuk penyaluran tahap kedua," jelasnya.
Dengan realisasi yang telah melampaui Rp 1 triliun pada semester pertama 2026, KPPN Timika berharap penyaluran TKD dapat terus berjalan optimal guna mendukung pembangunan daerah, pelayanan publik, serta percepatan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Mimika. (an)














