Timika, fajarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika menangkap seorang pria berinisial NS (32) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Kartini, tepatnya di depan Hotel Alia Timika, Minggu (28/6) dini hari.
Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. "Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Limbong langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi," katanya.
Sekitar pukul 02.00 WIT, petugas mencurigai sebuah rumah yang didatangi beberapa orang. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan NS. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil sabu yang dikuasai pelaku. Polisi juga menyita telepon genggam milik NS. Dari pemeriksaan isi ponsel, penyidik menemukan percakapan yang diduga berkaitan dengan transaksi pembelian sabu, termasuk titik lokasi penyimpanan barang dengan sistem tempel.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui masih memiliki satu paket sabu lain yang belum sempat diambil. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi membawa pelaku ke kawasan Jalan Lanal Timika dan sekitar pukul 02.30 WIT kembali menemukan satu paket sabu di lokasi yang dimaksud.
"Pelaku mengakui paket sabu yang ditemukan di lokasi kedua merupakan barang yang dipesannya dan belum sempat diambil," bebernya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua paket sabu, satu bungkus pipet plastik bening bergaris kuning, satu potong lakban cokelat, satu unit telepon genggam Realme Note 60X, serta sebuah tas selempang hitam.
Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Mimika di Mile 32 untuk menjalani proses penyidikan. Atas perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kasi Humas mengimbau masyarakat agar terus melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di Kabupaten Mimika.
"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Mimika," pungkasnya. (ron)















