Lewati ke konten utama

BPJS Ketenagakerjaan Mimika Bayarkan Klaim Rp96,9 Miliar, JHT Jadi Porsi Terbesar Penerima Manfaat

Redaksi Fajar PapuaPenulis
MustofaEditor
14.29 WIT2 menit baca106 dibaca
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika, Andika Catur Putra
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika, Andika Catur PutraFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika mencatat pembayaran klaim sebesar Rp 96.943.490.916 kepada 3.724 peserta sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Mei 2026.

Dari seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi yang terbesar, baik dari sisi jumlah penerima maupun nilai manfaat yang disalurkan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika, Andika Catur Putra, mengatakan pembayaran klaim tersebut merupakan bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarganya saat menghadapi berbagai risiko ketenagakerjaan.

"Dalam kurun waktu 1 Januari sampai 31 Mei 2026, kami telah membayarkan klaim kepada 3.724 peserta dengan total nilai mencapai Rp96,94 miliar," ujar Andika kepada fajarpapua.com, Selasa (30/6).

Andika menjelaskan, pembayaran klaim tersebut mencakup lima program perlindungan, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dari total 3.724 penerima manfaat, sebanyak 3.516 peserta menerima klaim JHT, menjadikannya program dengan jumlah penerima terbanyak.

Sementara itu, 42 peserta menerima manfaat JKK, 53 ahli waris memperoleh santunan JKM, 95 peserta menerima manfaat JP, dan 18 peserta mendapatkan manfaat melalui program JKP.

Menurut Andika, tingginya jumlah klaim JHT menunjukkan semakin banyak pekerja yang memanfaatkan haknya setelah memenuhi persyaratan, sekaligus mencerminkan meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap pentingnya kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ia juga menegaskan, layanan pengajuan klaim JHT kini semakin mudah diakses. Peserta yang telah berada di luar Kabupaten Mimika tetap dapat mengajukan klaim secara daring melalui layanan Lapak Asik, sehingga tidak perlu datang langsung ke kantor cabang.

"Layanan ini kami hadirkan agar peserta tetap dapat memperoleh haknya dengan mudah, cepat, dan efisien meskipun sudah berada di luar daerah," katanya.

BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Andika, akan terus memastikan setiap pekerja dan ahli waris memperoleh manfaat perlindungan ketika menghadapi risiko sosial yang berkaitan dengan hubungan kerja, mulai dari kecelakaan kerja, memasuki masa pensiun, kehilangan pekerjaan, hingga risiko meninggal dunia.

Ia berharap manfaat yang diberikan dapat membantu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga peserta ketika kehilangan sumber penghasilan akibat risiko-risiko tersebut.

"Harapan kami, seluruh pekerja maupun ahli waris penerima manfaat dapat terbantu melalui program BPJS Ketenagakerjaan sehingga dapat mengurangi dampak ekonomi akibat risiko sosial yang berkaitan dengan pekerjaan," tutupnya. (moa)