Lewati ke konten utama

Disperkimtan Mimika Dorong Pengembang Perumahan Segera Serahkan PSU kepada Pemda

Redaksi Fajar PapuaPenulis
MustofaEditor
20.00 WIT2 menit baca102 dibaca
Foto bersama
Foto bersamaFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Mimika mendorong para pengembang perumahan agar memenuhi kewajiban menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten Mimika.

Langkah ini dinilai penting agar fasilitas umum di kawasan perumahan dapat dikelola dan dipelihara secara optimal oleh pemerintah.

Komitmen tersebut ditegaskan melalui Sosialisasi Standar, Prosedur, dan Kriteria (SPK) Serah Terima PSU yang digelar di Hotel Horison Ultima Timika, Selasa (30/6).

Kepala Disperkimtan Mimika, Abriyanti Nuhuyanan, mengatakan sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dan para pengembang mengenai kewajiban penyediaan hingga penyerahan fasilitas umum di kawasan perumahan.

Menurutnya, masih terdapat pengembang yang belum memahami secara menyeluruh ketentuan mengenai penyediaan dan serah terima PSU.

Karena itu, pembekalan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

"Melalui sosialisasi ini kami ingin memberikan pemahaman kepada para pengembang agar penyediaan fasilitas pendukung perumahan dapat dilakukan sesuai standar yang telah ditetapkan," ujar Abriyanti.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan, setiap pengembang wajib menyediakan sekitar 40 persen dari total luas lahan yang dikembangkan untuk pembangunan PSU.

Fasilitas tersebut meliputi jaringan jalan, drainase, ruang terbuka hijau, hingga berbagai sarana pendukung lainnya yang dibutuhkan masyarakat.

Setelah seluruh fasilitas selesai dibangun, pengembang juga diwajibkan menyerahkannya kepada Pemerintah Kabupaten Mimika sehingga statusnya berubah menjadi aset daerah.

Dengan status sebagai aset pemerintah, pemeliharaan, peningkatan kualitas, maupun pembangunan lanjutan terhadap fasilitas umum dapat dilakukan menggunakan anggaran pemerintah daerah.

"Apabila PSU belum diserahkan kepada pemerintah daerah, maka kami belum bisa melakukan pemeliharaan maupun pembangunan karena aset tersebut masih menjadi tanggung jawab pengembang," jelasnya.

Abriyanti menambahkan, sosialisasi ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan sejak Disperkimtan Mimika terbentuk.

Ke depan, kegiatan serupa akan terus dilakukan guna meningkatkan kualitas pembangunan kawasan permukiman sekaligus memastikan masyarakat memperoleh lingkungan hunian yang nyaman, tertata, dan didukung fasilitas umum yang memadai.

Ia berharap seluruh pengembang di Kabupaten Mimika dapat memenuhi kewajiban tersebut sehingga pembangunan perumahan tidak hanya menghadirkan hunian, tetapi juga menjamin tersedianya fasilitas umum yang layak dan berkelanjutan bagi masyarakat. (moa)