Lewati ke konten utama

Disdukcapil Mimika Raih Sertifikat ISO 27001:2022, Bukti Komitmen Lindungi Data Kependudukan

Redaksi Fajar PapuaPenulis
MustofaEditor
14.12 WIT2 menit baca91 dibaca
Pj Sekda Mimika dan Kadisdukcapil Mimika berfoto bersama para undangan, narasumber serta peserta usai pembukaan kegiatan.
Pj Sekda Mimika dan Kadisdukcapil Mimika berfoto bersama para undangan, narasumber serta peserta usai pembukaan kegiatan.Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika resmi meraih sertifikat ISO/IEC 27001:2022, standar internasional di bidang Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI).

Pencapaian ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Mimika dalam memperkuat perlindungan data kependudukan di era digital.

Penyerahan sertifikat tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan, yang digelar di Hotel Swiss-Belinn Timika, Kamis (2/7), dan dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Mimika, Abraham Kateyau.

Dalam sambutan Bupati Mimika yang dibacakan Abraham Kateyau, disampaikan bahwa transformasi pelayanan administrasi kependudukan yang kini semakin berbasis teknologi informasi harus diimbangi dengan sistem keamanan data yang kuat dan terpercaya.

"Layanan administrasi kependudukan seperti penerbitan KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian hingga berbagai dokumen lainnya membutuhkan sistem perlindungan data yang mampu mengikuti perkembangan teknologi digital," ujar Abraham.

Ia menegaskan, perkembangan teknologi membawa tantangan baru terhadap keamanan informasi sehingga perlindungan data masyarakat harus menjadi prioritas.

"Seiring berkembangnya pemanfaatan teknologi, tantangan terhadap keamanan data juga semakin kompleks. Karena itu, pengelolaan informasi kependudukan perlu didukung sistem yang mampu menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data masyarakat," katanya.

Menurut Abraham, hadirnya Permendagri Nomor 10 Tahun 2026 menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggara administrasi kependudukan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi secara terstruktur, terukur, dan berkelanjutan.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Disdukcapil Mimika yang telah melalui berbagai tahapan hingga berhasil memperoleh sertifikasi ISO/IEC 27001:2022.

Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil dari komitmen organisasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pendampingan dari berbagai pihak.

Meski demikian, Abraham mengingatkan sertifikasi internasional tersebut bukanlah tujuan akhir.

Pemeliharaan standar keamanan informasi, evaluasi secara berkala, serta penguatan budaya kerja yang disiplin dalam pengelolaan data harus terus dilakukan agar kualitas pelayanan publik tetap terjaga.

"Keamanan informasi merupakan proses yang harus dijaga secara berkelanjutan. Sertifikasi ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat," ujarnya.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, para peserta diharapkan memahami substansi Permendagri Nomor 10 Tahun 2026 sekaligus mampu mengimplementasikan prinsip-prinsip Sistem Manajemen Keamanan Informasi dalam setiap proses pelayanan administrasi kependudukan.

Pemerintah Kabupaten Mimika juga berharap keberhasilan Disdukcapil meraih sertifikat ISO/IEC 27001:2022 dapat menjadi contoh bagi perangkat daerah lainnya dalam membangun tata kelola pemerintahan berbasis digital yang aman, transparan, akuntabel, dan profesional.

Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber yang memaparkan implementasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi sesuai regulasi terbaru, sekaligus berbagi pengalaman dalam memperkuat perlindungan data kependudukan di Kabupaten Mimika.(moa)